Opini  

Penggunaan Dokumen Palsu oleh Yermias Bisai Terkonfirmasi

Oleh : Benyamin Gurik *)

Dokumen palsu Cawagub Papua

Koreri.com, Jayapura – Konfirmasi terhadap adanya persyaratan administrasi dengan menggunakan dokumen milik orang lain oleh Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai, SH yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) makin menemukan titik terang.

Hal ini tak lepas dari hadirnya saksi kunci yang membawa dua buah surat keterangan miliknya dari Pengadilan Jayapura, yang ternyata memiliki nomor register dan tanggal yang sama dengan yang digunakan oleh Yermias Bisai ketika pertama kali mendaftar sebagai peserta Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur tanggal 29 Agustus 2024 di KPU Provinsi Papua.

Saksi Kunci yang hadir di Mapolda Papua ini selain menunjukkan dan menyerahkan dokumen miliknya yang digunakan oleh Yermias Bisai, juga memberi informasi lain yang menarik.

Yaitu adanya Komisioner KPU Papua atas nama Abdul Hadi yang menghubungi melalui WhatsApp, pada tanggal 20 September 2024, yang pada intinya ingin mengkonfirmasi apakah benar, bahwa Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor  539/SK/HK/HK/08/2024/PN-JAP serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 08/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024  adalah miliknya.

Dan dengan sangat tegas ia menjawab bahwa benar dua (2) surat keterangan tersebut  miliknya disertai dengan mengirimkan foto dokumen tersebut kepada Abdul Hadi.

Terungkapnya dua fakta diatas, seakan membuka pandora tentang tidak netralnya, tidak profesionalnya dan tidak jujurnya 5 komisioner KPU Papua dalam melakukan pengawalan terhadap proses jalannya Pilkada di Papua.

Argumentasi diatas tentu didasarkan pada fakta bahwa Komisioner KPU Papua dengan sengaja mengabaikan data dan kebenaran tentang adanya calon Wakil Gubernur, dalam hal ini Yermias Bisai, SH yang dengan terang melakukan perbuatan tercela menggunakan dokumen bukan miliknya untuk mendaftar sebagai calon wakil Gubernur.

Dan kesalahan itu justru dikonfirmasi oleh Steve Dumbon selaku Ketua KPU Papua ketika ditanyai oleh wartawan dikantor KPU tanggal 23 September 2023 yang lalu.

Anehnya, meskipun 5 komisioner KPU Papua telah mengetahui perbuatan tercela tersebut, justru malah merestuinya dengan meloloskan yang bersangkutan sebagai Calon Wakil Gubernur dan sekarang sedang melaksanakan kampanye.

Lolosnya Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur dengan penggunaan dokumen palsu dalam kontestasi Pilkada Papua 2024 secara langsung telah  menghidupkan alarm penanda kerawanan Pilkada itu ternyata diciptakan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Papua.

Semoga kita masyarakat di Papua tidak menuai hal buruk sebagai ekses dari tindakan curang dan sesat yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Papua ini.

*) Penulis :

Ketua KNPI Papua