Sah! APBD Induk PBD TA 2025 Sebesar 1.69 Triliun

DPR PBD Tetapkan RAPBD 2025
Penetapan Perda APBD Induk Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 di Ballroom Raja Ampat Hotel Aston Sorong, Jumat (20/12/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2025.

Perda perdana APBD provinsi ke 38 di Indonesia ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR PBD  ke IV Masa Sidang III Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua sementara Anneke Lieke Makatuuk, S.E didampingi Ketua Dewan sementara Henry Andrew George Wairara, S.E.

Sebelum ditetapkan, pimpinan sidang terlebih dahulu menyampaikan ke forum sidang menanyakan apakah setuju atau tidak?

Seluruh anggota yang hadir dalam paripurna tersebut menjawab serentak : Setuju !!!

Paripurna yang juga dihadiri langsung Pj Gubernur Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si bersama pimpinan OPD PBD ini  berlangsung di Ballroom Raja Ampat Hotel Aston Sorong, Jumat (20/12/2024).

Penetapan APBD Induk PBD TA 2025 ini termuat dalam Keputusan DPR PBD Nomor 52 Tahun 2024 yang dibacakan Sekretaris Dewan Johannes Naa.

1. PENDAPATAN

Pendapatan sebesar Rp1.693.424.915.206,00 dengan uraian:

1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp179.828.712.361,00 terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Sebesar Rp177.828.712.361,00 dan lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp2.000.000.000,00

2. Transfer Pusat sebesar Rp1.508.019.827.000,00 terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp83.946.237.000,00 b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp613.815.791.000,00 c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp92.920.469.000,00 d. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp9.739.824.000,00 e. Dana Otonomi Khusus Rp396.573.842.000,00 dan f. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus sebesar Rp707.597.506.000,00

DPR PBD Tetapkan RAPBD 2025 2
Sekretaris DPR PBD Johannes Naa saat membacakan Perda APBD induk Tahun Anggaran 2025 / Foto : KENN

2. BELANJA

Belanja daerah secara keseluruhan pada APBD Induk TA 2025 sebesar Rp1.693.424.915.206,00 dengan uraian sebagai berikut:

1. Belanja Operasi sebesar Rp1.082.029.291.846,00 terdiri dari : a. Belanja Pegawai sebesar Rp302.219.388.054,00, b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp598.350.710.922,25 c. Belanja Hibah sebesar Rp160.969.192.869,75 d. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp20.490.000.000,00

2. Belanja Modal sebesar Rp363.165.949.391,00 terdiri dari: a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp23.078.735.900,00, b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp57.400.268.272,00, c. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp282.431.866.969,00, d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp55.078.250,00, e. Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp200.000.000.00

3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp9.425.670.831,00

4. Belanja Transfer sebesar Rp238.804.003.138,00 terdiri dari: a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp109.319.711.838,00 dan b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp129.484.291.300,00

3. PEMBIAYAAN

Pembiayaan sebesar Rp5.576.375.845,00 dengan uraian: Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Sebesar Rp5.576.375.845,00

KENN