Koreri.com, Jayapura – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sarmi kembali berlangsung di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).
Persidangan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban.
Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati.
Seusai sidang, Tokoh Pemuda Sarmi Rafel W. Sembor langsung menyoroti sikap Cabup Dominggus Catue yang mencoba membuat skenario menyampaikan pernyataan di dalam persidangan.
“Jangan bawa kebiasaan dari Sarmi berkampanye di ruang sidang terhormat padahal sudah tahu ada tata tertib, ada etika. Jadi stop sudah dengan cara-cara mau mengambil momen di sidang MK.
Seharusnya kasih edukasi etika agar tidak merugikan paslon lain. Ini bukan di Sarmi, aneh saja masih tidak berubah,” kecamnya, Kamis (30/1/2025).
Rafel pun menegaskan, cabup Dominggus Catue tidak boleh menggunakan ajang MK untuk hal-hal yang tidak pantas.
“Buat pernyataan mengimbau, memangnya sudah di terapkan kah? Fokus taati aturan saja. Terima kasih kepada Hakim MK yang sudah dengan tegas menolak,” tegasnya.
Lanjut Rafel, MK adalah lembaga terhormat dan independen yang mengakomodir dinamika berdemokrasi. Dan setiap penyimpangan terhadap demokrasi termasuk penyelenggaraan Pilkada yang melanggar ketentuan, jelas akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, jangan gunakan MK untuk ajang lain untuk dijadikan modus mengalihkan perhatian. Fokus saja untuk mempertanggungjawabkan apa yang terjadi pada Pilkada kemarin,” kembali tegas memberikan peringatan.
Diakhir wawancaranya, Rafel berharap lembaga MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas berbagai kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Agar pada penyelenggaraan Pemilu kedepan tidak ada lagi itu yang namanya money politik yang terstruktur, masif dan sistematis. Juga keterlibatan unsur-unsur ASN yang menciderai wajah demokrasi di Kabupaten Sarmi,” tukasnya.
Sebelumnya, Cabup Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue ditegur keras Hakim MK saat berulah dengan memaksakan diri untuk menyampaikan statement terbuka.
Akibatnya ulahnya itu, ia langsung ditegur Hakim MK karena tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum acara bersidang di lembaga konstitusi tersebut.
Dominggus kemudian tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut karena dianggap akan memicu kondisi yang tidak kondusif, terlebih MK tidak mengakomodir hal-hal demikian.
Hal itu mengingat MK adalah lembaga terhormat yang jelas ada aturan dan etika terhadap semua pihak, sehingga para pihak hanya dapat menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan keterangan masing-masing sesuai dengan kesempatan yang diberikan.
TIM