Koreri.com, Ambon – Komisi II DPRD Maluku mulai melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat guna memperkuat payung hukum pengelolaan sampah di Maluku.
Sebagai langkah awal, uji publik digelar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan melibatkan tim penguji dari kalangan akademisi, yakni ahli tata negara dari Universitas Pattimura dan pakar lingkungan hidup dari Universitas Darussalam (Unidar) Ambon.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Perda ini muncul dari Komisi II karena terkait langsung dengan isu lingkungan hidup.
“Kenapa baru diusulkan? Karena kami baru masuk di Komisi II dan ini memang bagian dari kewenangan kami. Urgensinya sangat tinggi, apalagi kita lihat contoh Kota Ambon yang hingga saat ini masih kesulitan menangani persoalan sampah,” ujar Irawadi di Ambon, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pertumbuhan penduduk turut berdampak pada peningkatan volume sampah, termasuk dari rumah tangga, restoran, hotel, toko, hingga sektor industri.
“Informasi terakhir yang kami terima, Pemerintah Kota Ambon bahkan akan menambah armada pengangkut sampah tahun ini. Ini menunjukkan beban pengelolaan yang semakin besar,” sambung Irawadi.
Diakuinya, dari seluruh kabupaten/kota di Maluku, baru Kota Ambon yang memiliki Perda Pengelolaan Sampah.
Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong daerah lain membentuk peraturan serupa.
“Perda ini nantinya bukan sekadar payung hukum, tapi juga harus dibarengi dengan dukungan Pemerintah provinsi, baik dalam bentuk anggaran, armada angkut, maupun fasilitas seperti gerobak sampah di setiap wilayah,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Maluku menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan sampah.
“Kita tidak bisa hanya membentuk Perda lalu menyerahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota. Harus ada sinergi dan dukungan nyata,” sambungnya.
Terkait pelaksanaan uji publik di Malteng, Irawadi mengakui hal itu dilakukan sebagai sampel karena keterbatasan anggaran. Namun, ia memastikan seluruh masukan dari masyarakat akan dicatat dan dijadikan bahan evaluasi.
Setelah uji publik selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan bersama dinas teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum, serta didampingi pimpinan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Maluku.
“Kita akan evaluasi lagi bersama tenaga ahli, mana masukan yang relevan dan bisa dimasukkan ke dalam pasal-pasal Ranperda,” pungkasnya.
JFL
























