Koreri.com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon.
Salah satu yang dilakukan adalah memutus rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas.
Tepat Selasa (1/7/2025), Polresta Pulau Ambon memusnahkan sebanyak 5.000 liter atau setara 5 ton miras tradisional jenis Sopi.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, yang berlangsung di halaman Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang di awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pemusnahan, Kapolresta Ambon menegaskan bahwa miras ilegal, khususnya Sopi, menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di Kota Ambon, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Dari bulan Januari hingga Juni tahun ini, tercatat ada 83 kasus penganiayaan yang salah satu penyebabnya adalah konsumsi miras, termasuk KDRT. Selain itu, juga terdapat sekitar 42 kasus kecelakaan lalu lintas, serta sejumlah konflik antar warga yang dipicu oleh miras,” ungkap AKBP Yoga Putra.

Kedepan, pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan miras, terutama miras ilegal, akan lebih diperketat sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama di kota Ambon.
Pemusnahan ribuan liter Sopi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Ambon dalam menciptakan kota Ambon yang aman, nyaman dan terbebas dari pengaruh negatif miras ilegal.
JFL






























