Di Mimika, Nota Tugas Kadis Bisa “KO” SK Kepala Daerah: Bupati Rettob Bereaksi   

Pergantian Kepala SD Inpres Nawaripi
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Mimika, Stanislaus Laiyan sedang memimpin sertijab pergantian kepala sekolah SD Inpres Nawaripi / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Polemik pergantian Kepala SD Inpres Nawaripi yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika langsung memantik reaksi keras berbagai kalangan.

Aksi penolakan guru dan murid pun terus berlangsung merespon pergantian Yonike Tonapa dengan pejabat baru Kepala SD Inpres Nawaripi Helen Marlin Yom.

Yang hebohnya lagi, dalam proses pergantian tersebut dilakukan mendasari nota tugas dari Kepala Dinas (Kadis) yang kekuatannya mampu menganulir sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika sejak 2019 lalu.

Fakta ini membuktikan bahwa hanya di Kabupaten Mimika, nota tugas dari seorang kepala dinas bisa meng’KO”kan SK Kepala Daerah.

Bupati Johannes Rettob pun akhirnya merespon tegas polemik tersebut.

Ia memastikan akan menganulir pergantian Kepala SD Inpres Nawaripi yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

“Sebagai Bupati, saya tidak pernah dengar apapun soal ini. Saya justru baca dari media. Katanya Kepala Sekolah lama, ibu Yonike Tonapa diangkat melalui SK Bupati tahun 2019. Sekarang diganti hanya dengan nota tugas. Itu tidak bisa! Nota tugas tidak bisa mengalahkan SK Bupati,” semprot Bupati Rettob dengan nada geram, Rabu (30/7/2025).

Ia bahkan menyayangkan jika proses serah terima jabatan sudah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, jabatan kepala sekolah adalah jabatan fungsional yang mendapat tugas tambahan, sehingga pengangkatan maupun pergantiannya harus melalui SK Bupati.

“Saya sudah berulang kali tegaskan, Dinas Pendidikan tidak boleh pakai nota dinas atau nota tugas untuk urusan seperti ini. Semua harus sesuai keputusan Bupati atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Bupati. Tapi Dinas Pendidikan justru tidak menanggapi bahkan terkesan  melawan,” ungkapnya.

Bupati menyebut saat ini pihaknya sedang mendata seluruh kepala sekolah yang diangkat hanya melalui nota tugas. Ia juga mengingatkan agar mutasi guru antar sekolah tidak boleh dilakukan tanpa usulan resmi kepada Bupati.

“Pemindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain tidak boleh sembarangan. Harus melalui usulan ke Bupati, kemudian Bupati tugaskan Badan Kepegawaian dan Bagian Organisasi dan tata laksana  untuk menganalisis,” tegasnya.

Pihaknya juga sedang mendata kepala sekolah yang sudah mengikuti pelatihan kepala sekolah dan telah memiliki sertifikasi kepala sekolah.

“Kami juga rencana memberikan pelatihan guru-guru untuk menjadi kepala sekolah sesuai ketentuan dan peraturan,” paparnya.

Bupati Mimika menegaskan, Kepala SD Inpres Nawaripi yang lama harus kembali bertugas sesuai SK Bupati yang lama, sampai ada keputusan resmi dari dirinya.

“Yang dilakukan ini ilegal. Semua keputusan yang tidak sesuai aturan akan saya anulir. Kepala sekolah lama harus kembali bertugas,” tegasnya lagi.

Ia juga menyampaikan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, termasuk semua pejabatnya.

“Tidak boleh ada bupati-bupati kecil. Dinas Pendidikan selama ini mendiskriminasi sekolah swasta dan sekolah negeri, itu tidak boleh lagi. Semua harus diperlakukan sama, termasuk guru guru dan fasilitasnya. Hal ini karena anak anak yang belajar adalah semua anak Mimika” pungkasnya.

Banyak persoalan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan yang menjadi bumerang bagi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masalah gaji guru P3K dan kontrak yang belum dibayar, persoalan tunjangan daerah terpencil, masalah data guru dan penyebaran yang belum merata.

“Selama ini masalah peningkatan kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas, masalah tumpang tindih sekolah yang terus jadi sorotan masalah sentra pendidikan dan lain-lain. Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.

TIM

Exit mobile version