Koreri.com, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti sikap Bawaslu Papua yang tetap mengambil keputusan meski salah satu unsur Sentra Gakkumdu, yaitu Kejaksaan, tidak hadir dalam rapat pembahasan kedua.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran administrasi dan etik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ia diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tanpa mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Laporan tersebut dilimpahkan dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Papua pada 14 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Papua menggelar rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Pada rapat pertama, seluruh unsur hadir. Namun, pada rapat kedua yang digelar 20 Juni 2025, pihak kejaksaan tidak hadir meski sudah diberi pemberitahuan resmi melalui surat maupun grup WhatsApp “Gakkumdu PSU Pilkada Papua 2025”.
Meski tanpa jaksa, Bawaslu bersama kepolisian tetap melanjutkan pembahasan dan menyimpulkan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye.
Laporan pun dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam persidangan di MK, Hakim Saldi Isra menyoroti absennya kejaksaan yang seharusnya menjadi bagian penting Gakkumdu.
“Siapa saja yang hadir di rapat itu?” tanya Saldi.
Bawaslu Papua menjawab bahwa rapat hanya dihadiri unsur Bawaslu dan kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa keberadaan Kejaksaan dalam Gakkumdu tidak bisa diabaikan.
“Kejaksaan itu kan salah satu unsur di Gakkumdu. Diatur di mana yang membolehkan salah satu unsur tidak hadir untuk mengambil keputusan?” sorotnya.
Bawaslu RI kemudian membantu menjawab pertanyaan hakim, bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020.
Saldi lantas meminta pihak Bawaslu menjelaskan Pasal 20 ayat 4 berisi bahasa bahwa pembahasan wajib atau harus dihadiri. Lalu dijawab, bahwa pembahasan tetap bisa dilakukan meski salah satu unsur tidak hadir.
“Secara faktual kejaksaan tidak hadir, biar kami yang mempertimbangkan,” tegas Saldi Isra di persidangan.
Selanjutnya, Saldi menyampaikan perkara hasil PSU Papua ini akan dilaporkan dalam rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.
Hasilnya bisa berupa pemeriksaan dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan, tergantung hasil pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
“Biarkan Mahkamah yang memutus, apapun putusannya menjadi yang terbaik berdasarkan semua fakta dan bukti serta dalil yang disampaikan,” tegasnya.
Adapun sidang pembacaan putusan dismisal berupa dilanjutkan pemeriksaan atau tidak akan digelar pada 10 September 2025.
RLS
























