Sidang Kasus Dana BOS SMAN 1 Keerom: Panji Mangkunegoro Beberkan Fakta Ini

PAM Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Panji Mangkunegoro di Pengadilan Negeri Jayapura, (14/10/2025) / Foto : PAM

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Negeri Kota Jayapura Kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Keerom, Selasa (14/10/2025).

Terdakwa atas nama Panji Mangkunegoro, aktivis sekaligus Direktur LSM Papua dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Namun sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu ditunda hingga Selasa pekan depan.

Dalam keterangannya kepada media usai sidang, Panji Mangkunegoro menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan untuk transparansi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Keerom.

“Saya datang ke pengadilan bukan untuk membela diri secara pribadi, tapi untuk membela hak publik. Dana BOS adalah hak murid, guru, dan orang tua. Pengelolaannya harus transparan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Menurut Panji, laporan terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut berangkat dari aduan publik yang diterima lembaganya, bukan karena motif politik. Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa sejumlah dana yang seharusnya diberikan kepada guru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Mengacu pada Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Panji mengingatkan bahwa kritik terhadap lembaga negara atau publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia juga menyoroti Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut :

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku(pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran nama baik harus mengandung unsur fitnah serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Ada enam guru yang seharusnya menerima masing-masing Rp24 juta, tapi tidak dibayarkan. Guru-guru itu sudah membuat surat pernyataan dan menyerahkan bukti kepada saya,” ungkapnya.

Panji juga menyinggung soal sikap Pemerintah daerah yang dinilainya justru melindungi oknum kepala sekolah alih-alih menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Bupati Keerom seharusnya mencopot kepala sekolah itu, bukan melindunginya. Ini soal tanggung jawab publik, bukan kepentingan politik,” kecamnya.

Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa pernyataannya di ruang publik tentang penggunaan dana BOS merupakan bagian dari hak berekspresi untuk kepentingan umum, sebagaimana dijamin dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“MK sudah menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran negara tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, karena itu kepentingan publik,” jelasnya.

Panji menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana suara kritis terhadap pengelolaan dana pendidikan sering kali dihadapkan dengan kriminalisasi.

Ia berharap sidang ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan dana BOS di Papua. Dirinya Berharap Keputudan Sela berpihak kepada dirinya karena ia menyuarakan suara Guru.

“Ketika saya suarakan dana BOS, artinya saya suarakan pendidikan Keerom. Saya bela guru, murid, dan orang tua murid. Demokrasi tidak boleh bungkam terhadap kebenaran,” tutupnya.

PAM