Bapenda Mimika Gelar Gebyar Pajak 2025, Ada Fun Run hingga Undian Berhadiah

Dwi Cholifah Kepala Bapenda Mimika
Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bersiap menggelar Gebyar Pajak 2025 sebagai bentuk apresiasi dan edukasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dirangkaikan dengan Bappenda Fun Run pada 9 November 2025. “Setelah peserta menempuh rute lari sejauh tujuh kilometer dan finis di halaman kantor Bapenda, kegiatan akan dilanjutkan dengan Gebyar Sadar Pajak yang diisi dengan penarikan undian dan pemberian penghargaan bagi wajib pajak teladan,” ujar di Timika, Senin (20/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda akan mengundi peserta yang telah mengirimkan bukti pembayaran pajak melalui website resmi Bapenda Mimika. Struk pembayaran yang berlaku berasal dari transaksi di restoran, tempat hiburan, dan hotel tertentu. Selain itu, Bapenda juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dalam empat kategori, yaitu: Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kriteria penilaian meliputi kedisiplinan dalam membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun terakhir. Menurut Dwi, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana edukasi pajak daerah. “Kita perlu terus memberikan edukasi bahwa ada penyesuaian tarif PBB, tapi tidak signifikan. Dalam UU lama tarif maksimal 0,3 persen, sementara UU baru maksimal 0,5 persen. Namun, kita tidak langsung menetapkan di angka tertinggi itu,” jelasnya.

Bapenda Mimika juga telah membagi lima klaster PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar kebijakan lebih adil. Wilayah dengan NJOP tinggi akan menyesuaikan tarif, sementara untuk NJOP rendah seperti di kawasan SP, penyesuaiannya tetap ringan.

“Nilai tanah yang diperbarui ini juga menguntungkan masyarakat. Kalau nanti mereka menjual tanah, minimal harga dasarnya sudah meningkat. Misalnya di wilayah SP yang dulu hanya Rp2 ribu per meter kini bisa mencapai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” tukas Dwi.

EHO