Koreri.com, Jayapura – Seorang pria berinisial MV, yang sempat kabur usai terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Luis, warga negara asing asal Papua Nugini (PNG), akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan terjadi pada Minggu (2/11/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIT, setelah MV diantar oleh warga ke Mapolsek Abepura untuk menyerahkan diri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, membenarkan bahwa MV kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“MV diantar oleh warga sekitar ke Polsek Abepura untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Yulianus Samberi saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Diketahui, MV merupakan rekan dari pelaku EM yang lebih dulu ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang berujung kematian korban di depan Masjid As-Sholihin, Abepura.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus berat.
MV baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tiga hari sebelum kejadian, setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara EM diketahui pernah menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan bebas pada tahun 2019.
“Keduanya merupakan residivis. MV baru keluar dari lapas tiga hari lalu, sedangkan EM sebelumnya terlibat kasus pembunuhan dan divonis enam tahun penjara,” tegas Kapolsek Samberi.
Hingga kini, MV masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura untuk mendalami perannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
SBH
























