Pemprov PBD Resmi Tetapkan UMP-UMSP 2026, Ini Rincian Besarannya

Pemprov PBD Rilis UMP UMSP 2026

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi Dan Sumber Daya Mineral resmi merilis Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 500.15.14.1/007/DEPEPROV-PBD/2025 tentang Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2026.

Kepala Dinas Nakertrans – ESDM PBD Suroso, S.IP., M.A dalam rilis persnya yang diterima Koreri.com, Rabu (24/12/2025) menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh guna mencapai penghidupan yang layak, menjaga keberlangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi, Gubernur Elisa Kambu, S.Sos telah menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Adapun dalam SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor : 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut :

1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya Sebesar Rp. 3.766.000,-

2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya yang meliputi:

3. Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi Sebesar Rp. 5.549.000,-

4. Pertambangan Umum Selain galian C sebesar Rp. 3.837.000,-

Pemprov PBD Rilis UMP UMSP 2026 25. Sektor Kontruksi (Khusus Belanja Pemerintah) sebesar Rp. 3.784.000,-

6. Sektor Perikanan sebesar Rp. 3.784.000,-

7. Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.802.000,-

8. Sektor Perkebunan sebesar Rp. 3.802.000,-

UMP dan UMSP 2026 tersebut mengalami kenaikan 4,2% dibandingkan dengan ketentuan di tahun sebelumnya.

Dalam SK Gubernur tersebut juga berisi larangan kepada Perusahaan/Badan Usaha dalam pembayaran upah agar tidak lebih rendah dari ketetapan UMP dan UMSP.

Selanjutnya, UMP dan UMSP Tahun 2026 ini berlaku di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan/Badan Usaha yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

Sebelum ditetapkan SK Gubernur ini didahului dengan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari Jumat pagi, 19 Desember 2025 di Hotel Vega Prime Kota Sorong.

Sidang Pleno dipimpin oleh Johny Way, S.Hut., M.M., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam kapasitas selaku Ketua Dewan Pengupahan, dimana sidang diikuti oleh seluruh anggota yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha di Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai penegasan dan pemafhuman bagi para pemangku kepentingan, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3/1302 TAHUN 2025 tanggal 19 Desember Tentang Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Drs. Yakob Karet, M.Si.

RLS