Koreri.com, Timika – Majelis Rakyat Papua Tengah angkat bicara mengecam keras aksi kekerasan berujung nyawa melayang yang kembali memicu ketegangan baru di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Kecaman itu disampaikan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak.
“Kami mengecam itu dan polisi harus segera bertindak menangkap dan memproses hukum para pelaku. Sebab rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi ini merupakan tindak kriminal murni dan bukan bagian dari perang suku,” kecamnya.
Agustinus lantas meminta Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman bersama jajarannya bertindak tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan, tanpa kompromi dengan alasan apa pun.
“Silakan proses hukum oknum-oknum yang melakukan pembunuhan terhadap sesama manusia. Ini bukan perang suku, ini sudah melanggar hukum. Ini kriminal,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, setiap individu yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun yang memicu konflik harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti praktik pelepasan pelaku dengan alasan perdamaian yang dinilai justru berpotensi memicu kekerasan lanjutan.
“Kalau pelaku sudah ditangkap, jangan dilepaskan. Kalau ada yang minta dilepaskan, yang meminta itu juga harus ditindak. Karena ini merusak upaya penegakan hukum,” herannya.
Agustinus mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi kasus serupa, di mana sejumlah pelaku yang telah diamankan kemudian dilepaskan dengan alasan perdamaian. Namun, situasi tersebut tidak memberikan efek jera dan justru berujung pada kembali terjadinya aksi pembunuhan.
“Kalau sudah seperti ini, maka kita harus benar-benar menegakkan hukum positif,” cetusnya.
Agustinus menegaskan bahwa tindakan saling menyerang hingga menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, baik dari sisi hukum, agama, maupun adat istiadat.
“Baku bunuh seperti itu adalah kejahatan yang keji. Dari sisi agama, adat, apalagi hukum, tidak ada yang membenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustinus menekankan pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor yang memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kalau sudah melanggar, penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka yang melakukan kekerasan, pembunuhan, dan aktor-aktor konflik,” ujarnya.
Diketahui, ketegangan kembali terjadi antara dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Mimika, menyusul kasus pembunuhan baru-baru ini. Kelompok tertentu berupaya menggiring insiden tersebut untuk memicu konflik lanjutan.
Pada Januari 2026 lalu, prosesi perdamaian telah dilaksanakan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme adat maupun formal. Prosesi adat seperti belah kayu dan patah panah telah dilakukan, disertai penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh pihak yang terlibat.
Dalam dokumen kesepakatan damai tersebut, khususnya pada poin kelima, ditegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar kesepakatan dan kembali melakukan aksi kekerasan akan diproses secara hukum.
TIM





























