Bapemperda-Kemendagri Tuntaskan Pembahasan 9 Rancangan Produk Hukum Daerah Papua Barat

1000378140 optimized 50
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H Memimpin rapat konsultasi Ranperda Provinsi Papua Barat di Jakarta, Kamis (30/4/2026)/ Foto: KENN

Koreri.com, Jakarta– Upaya mempercepat pembentukan rancangan regulasi daerah terus menunjukkan progres positif. selama dua hari berlangsung pembahasan intensif.

Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik Perdasi maupun Perdasus berhasil dibahas secara maraton oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat dengan Direktorat Peoduk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri bersama instansi terkait lainnya.

Konsultasi/ pra fasilitasi yang berlangsung sejak tanggal 29-30 April 2026, Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat bersama Direktorat PHD Kemendagri membahas 9 rancangan produk hukum yaitu, Raperdasi tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, kemudian Raperdasi tentang keterbukaan informasi publik,

Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus nomor 4 tahun 2023 tentang orang asli papua (OAP), Raperdasi tentang bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, umrah dan perjalanan wisata rohani.

Raperdasus tentang perlindungan, penempatan dan perbedayaan tenaga kerja orang asli papua (OAP) dan Raperdasus tentang pengelolaan sumberdaya alam berbasis kearifan lokal. Raperdasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperdasi tentang PT Kasuari Energi Nusantara, serta Raperdasi tentang penyertaan modal pada PT. Kasuari Energi Nusantara.

1000378141 optimized 50Dalam konsultasi tersebut, Bapemperda dan eksekutif tidak hanya menyoroti substansi materi, tetapi juga menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan. ada beberapa Ranperda masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai arahan dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Bapemperda, mulai dari yang dinilai telah bekerja luar biasa dalam mengawal proses legislasi daerah ini.

“Selama dua hari ini kita melihat komitmen yang sangat kuat. Pembahasan dilakukan secara serius dan mendalam demi menghasilkan regulasi yang benar-benar berkualitas,” ucap Syamsudin Seknun saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dijelaskan Sase sapaan akrab Syamsudin, dari total 19 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 ini, 9 diantaranya telah berhasil dibahas pada tahap konsultasi dengan pemerintah pusat. Capaian ini menjadi langkah awal yang optimistis, dengan sepuluh Ranperda lainnya ditargetkan segera menyusul.

Tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi. Jika masih terdapat kekurangan, maka seluruh materi akan segera disempurnakan agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPR berharap proses ini dapat berjalan cepat, sehingga nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera diterbitkan.

Legislator Papua Barat asal Partai NasDem itu, beberapa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) juga akan mengalami penyempurnaan sebelum kembali diajukan ke pemerintah pusat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diusulkan telah final dan memenuhi aspek substansi maupun administratif.

Dengan semakin matangnya dokumen yang disiapkan, DPRP Papua Barat optimistis tahapan berikutnya dapat segera memasuki sidang paripurna untuk penetapan.

Setelah itu, usulan akan kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh nomor registrasi secara resmi.

Melalui kerja sama yang solid antara DPR dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh target Propemperda tahun ini dapat tercapai, sekaligus menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

KENN