Koreri.com, Timika – Konsep pembangunan dari kampung ke kota yang diusung Bupati Johannes Rettob dan wakilnya Emanuel Kemong sejak memimpin Kabupaten Mimika pasca dilantik 2025 lalu terus menunjukkan progressnya.
Salah satunya ditunjukkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika.
Tim asal OPD teknis tersebut menggelar operasi selama enam hari menyasar dua distrik masing-masing Mimika Barat (Kokonao) dan Distrik Mimika Tengah (Atuka) guna mengaudit legalitas kios kelontong.
Operasi ini dilakukan demi memangkas kendala birokrasi yang kerap dihadapi warga pelosok akibat keterbatasan akses internet dan jarak tempuh ke pusat kota.
Hasilnya, total sebanyak 28 dokumen perizinan diterbitkan dan diaktifkan kembali.
Di Kota Tua Kokonao sendiri, tim DPMPTSP mendata 17 tempat usaha yang mayoritasnya merupakan warga pendatang. Hanya ada satu pelaku usaha yang merupakan Orang Asli Papua (OAP), yakni seorang ibu dari Suku Kamoro yang aktif berdagang sayur segar.
“Iya, izin dia yang langsung diterbitkan di tempat dan langsung diserahkan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, Selasa (19/5/2026). 
Pedagang sayur tersebut, kata dia, kerap bolak-balik ke Timika untuk berbelanja stok dagangan namun belum mengantongi legalitas usaha.
Selain menerbitkan izin baru untuk pelaku usaha yang belum terdaftar, petugas mengaktifkan kembali lima izin usaha kios yang telah kedaluwarsa.
Beberapa pemilik kios juga mengajukan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena memperluas jenis usahanya seperti menampung hasil bumi berupa kelapa dan ikan dari masyarakat setempat.
Seluruh layanan pengurusan dan pengaktifan kembali dokumen izin praktik nakes ini bebas dari pungutan biaya alias gratis.
Otoritas menekankan bahwa fokus utama turun ke lapangan saat ini adalah aspek pembinaan, bukan penerapan sanksi.
Sukses dengan agenda penyisiran di dua distrik pesisir tersebut, DPMPTSP Mimika kini tengah menggodok rencana serupa untuk menyasar Distrik Amar dan Distrik Mimika Barat Jauh (Potowaiburu).
Target berikutnya bukan lagi sekadar kios kelontong, melainkan legalitas bagi sanggar ukir dan anyaman lokal, serta mengaudit langsung izin operasional perusahaan kayu yang beraktivitas di wilayah Potowaiburu.
EHO
























