Koreri.com, Sorong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mulai tancap gas membahas 10 rancangan regulasi di 2026 ini.
Pembahasan 10 rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) berlangsung dalam rapat bersama mitra kerja digelar secara maraton selama tiga hari di Hotel Vega Prime, Kota Sorong, Rabu (20/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026) malam.
Rancangan produk hukum ini diarahkan pada penguatan strategis, terutama menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), pengakuan masyarakat adat, hingga dorongan pemberdayaan ekonomi lokal di Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah DPRP PBD ini melibatkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dengan dukungan tim penyusun naskah akademik guna memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum dan sosial yang kuat.
Ketua Bapemperda DPR PBD, Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H menegaskan bahwa mayoritas rancangan regulasi tersebut merupakan inisiatif dewan sebagai respons atas dinamika pembangunan dan tantangan perlindungan masyarakat adat di Tanah Papua.
“Inisiatif DPR ini melihat kondisi riil di Papua. Kita perlu memastikan masyarakat adat dan OAP memiliki perlindungan yang jelas dan tidak tersisih dalam arus pembangunan,” ujar Marthinus Nasarany kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan jadwal, pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada tiga regulasi awal, yakni Raperdasi tentang Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Raperdasus tentang OAP, serta Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Kemudian hari kedua berlanjut dengan pembahasan Raperdasi tentang Pengendalian enduduk, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa, serta keterbukaan informasi publik.
Sementara pada hari ketiga, DPR PBD menuntaskan empat rancangan lainnya, yakni terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP), perlindungan hak kekayaan intelektual OAP, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja OAP.
Meski secara substansi dinilai progresif, langkah legislasi ini juga menyisakan catatan kritis. Sejumlah kalangan menilai, banyaknya regulasi yang disiapkan harus diimbangi dengan keseriusan implementasi di lapangan—bukan sekadar menambah daftar perda tanpa dampak nyata.
Penguatan perlindungan OAP dan masyarakat adat, misalnya, selama ini kerap terkendala pada lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan dengan pemerintah pusat maupun kepentingan investasi.
DPRP PBD pun dihadapkan pada ujian konsistensi: apakah regulasi ini benar-benar menjadi instrumen keberpihakan, atau hanya berhenti sebagai dokumen normatif.
Marthinus mengakui, proses legislasi belum berakhir. Seluruh rancangan tersebut masih harus dikonsultasikan ke kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah pembahasan daerah, kita lanjut konsultasi ke kementerian. Setelah itu baru ditetapkan dan bisa diimplementasikan,” jelasnya.
DPRP PBD menargetkan seluruh 10 Raperdasi dan Raperdasus ini dapat disahkan pada tahun 2026. Dari total tersebut, sembilan merupakan inisiatif DPRP PBD, sementara satu berasal dari Pemerintah Provinsi.
Target ambisius ini menjadi ujian serius bagi DPRP PBD, tidak hanya dalam menyelesaikan proses legislasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap produk hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat khususnya Orang Asli Papua yang selama ini menjadi fokus utama kebijakan afirmatif di wilayah tersebut.
Jika berhasil, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Papua Barat Daya yang lebih inklusif. Namun jika gagal, publik kembali akan mempertanyakan efektivitas legislasi daerah dalam menjawab persoalan mendasar di Tanah Papua.
KENN
























