Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi harus dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, Anos Yeremias, dalam rapat kerja Pansus bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta para pemangku kepentingan investasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Menurut Anos, seluruh masukan yang disampaikan peserta rapat harus menjadi bahan evaluasi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan investasi. Kalau berbagai keluhan yang disampaikan tidak kita sikapi dengan serius, percuma kita membuat perda ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Maluku memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu, kebijakan insentif investasi harus disusun sesuai kondisi geografis agar mampu mendorong pemerataan pembangunan.
“Maluku bukan provinsi kontinental, tetapi terdiri dari banyak pulau. Karena itu, pemberian insentif juga harus dipilah sesuai karakteristik masing-masing wilayah,” ujarnya.
Anos menilai selama ini investor cenderung memilih kawasan yang memiliki akses lebih mudah, seperti Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara wilayah kepulauan yang lebih terpencil membutuhkan insentif yang lebih kompetitif agar memiliki daya tarik bagi investor.
Ia menegaskan tujuan utama penyusunan Ranperda bukan sekadar melahirkan aturan baru, melainkan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini harus mampu menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Anos juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku mengkaji secara menyeluruh seluruh masukan dari OPD, Kadin, akademisi, hingga organisasi profesi.
Selain itu, DPRD Maluku berencana menggelar pertemuan khusus dengan kalangan perguruan tinggi, termasuk akademisi Fakultas Hukum, guna memperkuat substansi Ranperda melalui kajian ilmiah.
“Kami melihat masih ada ruang untuk penyempurnaan sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, pembahasan harus benar-benar matang agar Perda ini efektif dan mampu menjadi instrumen yang mendorong investasi di Maluku,” pungkasnya.
JFL
























