RSUD Mimika Lalai Soal Visum, Hambat Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Anak

RSUD Mimika Korericom
RSUD Mimika / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandung di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan.

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.

Di lain pihak, keluarga korban juga menyoroti kinerja RSUD Mimika atas keterlambatan pengiriman hasil visum perkara dimaksud ke Kepolisian setempat. Pasalnya akibat kelalaian itu, dinilai telah menghambat proses penyidikan.

Perlu diketahui, korban dalam perkara ini masing-masing Faeka Saliem Musa’ad, Salma Viqram Musa’ad, dan Salman Viqram Musa’ad.

Faeka Saliem Musa’ad dalam keterangannya menjelaskan, Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur telah dibuat pada 23 Mei 2026 lalu.

Diterangkan, peristiwa itu terjadi ketika sekelompok orang yang disebut identitasnya berinisial AM, HM, dan TM mendatangi rumah korban.

Ia juga menduga terdapat keterlibatan seorang oknum anggota Polres Mimika yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berinisial OP.

“Mereka datang ke rumah kami dan melakukan penganiayaan terhadap saya bersama kedua anak saya,” bebernya.

Usai kejadian, korban langsung membuat LP dan menjalani pemeriksaan medis serta visum di RSUD Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, hingga Kamis (23/7/2026), keluarga korban menyatakan hasil visum belum juga diterima penyidik Polres Mimika. Padahal, surat permintaan visum disebut telah diterbitkan sejak 10 Juni 2026.

Keluarga menilai keterlambatan tersebut mengakibatkan terhambatnya proses hukum dan meminta manajemen RSUD Mimika meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan, khususnya terhadap perkara pidana yang membutuhkan alat bukti medis.

Selain itu, keluarga korban juga meminta Kapolres Mimika menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial OP melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku apabila terbukti melanggar kode etik maupun aturan internal.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Faeka.

Sementara itu, Humas RSUD Mimika Lucky Mahakena, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas keterlambatan pengiriman hasil visum kepada penyidik.

“Saya minta maaf atas kelalaian sehingga hasil visum terlambat dikirim. Saya menjamin besok, Jumat (24/7/2026), hasil visum akan dikirim kepada penyidik Satreskrim Polres Mimika,” ujar Lucky saat menemui keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Agli Elkel di RSUD Mimika, Kamis sore.

Pernyataan tersebut disambut keluarga korban dengan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk memastikan hasil visum menjadi bagian dari pembuktian sampai proses persidangan,” tegas Faeka.

EHO