Papua Tengah Perkuat Akses Pendampingan Hukum Masyarakat Miskin-Rentan

Pemprov PT FGD Pendampingan Hukum
Giat FGD Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, bertempat di Hotel Carmel Nabire, Jumat (24/7/2026) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan dan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, bertempat di Hotel Carmel Nabire, Jumat (24/7/2026).

Gubernur Meki Nawipa yang diwakili Staf Ahli III Ukkas S, S.Sos., M.KP membuka secara resmi giat yang diinisiasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Tengah ini.
Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli III mengapresiasi Biro Hukum Setda Papua Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

FGD, menurutnya, sangatlah penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi, pelayanan, dan pendampingan hukum,” ungkap Gubernur.

Diakuinya, kondisi geografis Papua Tengah yang luas dan memiliki tantangan aksesibilitas menjadi salah satu kendala dalam pemerataan pelayanan hukum. Selain itu, keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta jarak menuju pusat layanan juga menjadi faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat belum memperoleh pendampingan hukum secara optimal.

Kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, serta masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, membutuhkan perhatian dan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, adil, serta tidak diskriminatif.

“Karena itu, bantuan hukum tidak boleh hanya tersedia secara administratif, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tekannya.

Pemprov PT FGD Pendampingan Hukum2Lanjut Gubernur, pendampingan hukum juga memiliki kaitan erat dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana pemerintahan yang baik harus terbuka, bertanggung jawab, taat hukum, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Masyarakat, sambungnya, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-haknya, prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan, serta lembaga-lembaga yang dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.

Maka untuk mewujudkan hal itu, Pemprov Papua Tengah mendorong penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelayanan hukum tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi maupun kabupaten, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga ke distrik dan kampung.

Selain memperluas jaringan layanan, pemerintah juga perlu memiliki data yang jelas dan akurat mengenai masyarakat miskin serta kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum. Data yang baik akan membantu pemerintah menyusun program dan menentukan sasaran pelayanan secara lebih tepat.

FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret, antara lain penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat, penyederhanaan mekanisme pengaduan, peningkatan layanan konsultasi hukum, serta penguatan jaringan pendampingan hingga ke daerah-daerah terpencil.

Upaya pencegahan juga dinilai penting. Masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, penyelesaian persoalan secara benar, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pemprov PT FGD Pendampingan Hukum3Di sisi lain, aparatur pemerintah diminta memberikan pelayanan secara profesional dan tidak mempersulit masyarakat.

Setiap pengaduan harus diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta FGD juga diminta menyampaikan berbagai kondisi, kendala, dan kebutuhan yang ditemukan di lapangan secara terbuka.

Dengan demikian, hasil diskusi dapat menjadi dasar untuk merumuskan solusi dan langkah penyelesaian yang jelas.

“Hasil FGD tidak boleh berhenti sebagai catatan pertemuan. Harus ada rekomendasi, pembagian tanggung jawab, serta tindak lanjut yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak,” tegasnya.

Pemprov Papua Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi hak asasi manusia, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta menjaga ketenteraman sosial.

Komitmen tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjangkau masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Papua Tengah dengan kondisi geografis dan tantangan akses yang beragam.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, panitia, lembaga bantuan hukum, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

HMS