Direksi Definitif PT MAS Tunggu Hasil RUPS Agustus 2026, Seleksi Dibuka Transparan

Bupati JR Korericom5
Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, angkat bicara terkait polemik kepengurusan PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan manajemen perusahaan daerah tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Bupati, pernyataan yang sebelumnya beredar di media telah menjawab berbagai aspirasi, termasuk dari Ketua HAPAK Tenius Kum dan Aliansi Pemuda Amungme.

Intinya, penentuan jajaran direksi dan komisaris PT MAS tidak dilakukan sepihak, melainkan harus melalui keputusan resmi dalam forum RUPS.

“Pemilihan direksi dan komisaris harus diputuskan dalam RUPS, setelah mendengar laporan kinerja. Pemerintah sebagai pemegang saham tidak bisa langsung menunjuk tanpa melalui mekanisme tersebut,” tegas Bupati Johannes Rettob dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, RUPS PT MAS dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Agustus 2026, sesuai kesepakatan sebelumnya dalam RUPS di 2025 yang menetapkan siklus evaluasi tahunan.

Dalam forum tersebut, akan dibahas laporan pertanggungjawaban direksi sementara, mencakup aspek kegiatan, operasional, hingga keuangan perusahaan.

Bupati mengungkapkan, direksi PT MAS saat ini bersifat sementara dan belum pernah dilantik secara definitif. Mereka diangkat sejak September 2025 dengan masa tugas satu tahun, khusus untuk menyiapkan fondasi awal perusahaan, seperti pengurusan perizinan, penyusunan dokumen bisnis plan, standar operasional prosedur (SOP), hingga aturan kepegawaian dan operasional.

“Direksi sementara ini bertugas menyiapkan seluruh perangkat dasar perusahaan. Setelah itu, baru kita masuk pada tahap evaluasi dan penentuan struktur definitif melalui RUPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa setelah RUPS digelar, Pemerintah daerah akan membuka proses seleksi direksi dan komisaris secara profesional. Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang BUMD.

Menariknya, Pemerintah memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi, termasuk keterlibatan masyarakat adat Kamoro dan Amungme. Namun demikian, aspek profesionalitas tetap menjadi prioritas utama.

“Semua punya kesempatan, termasuk putra-putri asli daerah. Tapi yang terpenting adalah kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Bupati Rettob juga mengingatkan bahwa PT MAS sebagai BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan harus dilakukan secara hati-hati dan efisien.

Ia memaparkan, PT MAS sebenarnya telah didirikan sejak 2004, namun belum berjalan optimal hingga pertengahan 2025.

Kondisi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan total, dimulai dari pembentukan direksi sementara hingga penyiapan sistem manajemen perusahaan yang lebih modern.

Sebagai pemilik dan pemegang saham tunggal, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap perusahaan, termasuk mengangkat, memberhentikan, hingga mengganti direksi, bahkan membubarkan perusahaan jika dinilai tidak memberikan manfaat.

“Semua kewenangan itu dilakukan melalui RUPS sesuai aturan. Tujuannya agar BUMD benar-benar sehat dan memberi kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Bupati.

Dalam RUPS mendatang, sejumlah keputusan strategis akan dibahas, di antaranya terkait kebutuhan jumlah direksi berdasarkan jenis usaha, mekanisme seleksi, persyaratan jabatan, hingga evaluasi kinerja manajemen saat ini.

Hal ini penting guna mencegah pemborosan serta memastikan struktur organisasi yang efektif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap PT MAS dapat segera bertransformasi menjadi BUMD yang profesional, produktif, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah di masa depan.

EHO