Koreri.com, Biak – Setelah hampir satu tahun menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik, Pengadilan Negeri (PN) Biak akhirnya menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN Bik. yang menyatakan Trisye Tien Rumbiak bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam perkara tersebut, warga Desa Ambroben ini dilaporkan Petronela Krenak yang juga menjabat Bupati Sorong Selatan (Sorsel).
Vonis Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Biak, Jumat (7/8/2026) dalam amarnya,
1. Menyatakan Terdakwa Trisye Tien Rumbiak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Majelis Hakim PN Biak dalam sidang putusan itu diketuai Lowrenszya Siagian, S.H., didampingi Frans Jhon Timisela, S.H. dan Henri Marthen Okoka, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Petronela Krenak (PK) sebelumnya melaporkan korban Trisye Tien Rumbiak (TTR) atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua C Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27a yang terjadi di Jalan Raya Bosnik, Kabupaten Baik Numfor, Papua pada 11 September 2025.
Adapun dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE didasari atas peristiwa pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.39 WIT dimana telah terjadi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor TTR terhadap PK selaku korban/pelapor melalui postingan di akun media sosial Facebook milik terlapor.
Akibat dari kejadian tersebut, PK merasa tidak terima sehingga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Biak guna dilakukan proses hukum.
Putusan bebas tersebut menjadi penutup dari perjalanan hukum yang panjang sekaligus menjawab berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Sejak awal, Tim Penasihat Hukum dari LBH KYADAWUN Biak menilai perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 
Dalam nota pembelaannya (pledoi), Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta persidangan, Trisye Tien Rumbiak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Pembelaan tersebut berakhir dengan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa serta memulihkan nama baiknya.
Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim pada 7 Agustus 2026 menjadi momen yang disambut dengan rasa syukur oleh keluarga dan Tim Penasihat Hukum setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang.
Direktur LBH KYADAWUN Biak sekaligus Kuasa Hukum Trisye Tien Rumbiak, Imanuel A. Rumayom, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara independen dan berdasarkan fakta persidangan.
“Hari ini bukan sekadar tentang putusan bebas terhadap Ibu Trisye. Hari ini adalah pengingat bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap proses pidana harus dibangun di atas alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, dan penghormatan terhadap asas equality before the law. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum,” tegas dia dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Sabtu (8/8/2026) pagi.
Masih menurut Rumayom, putusan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar mengakhiri satu perkara pidana.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, proses peradilan yang adil, dan penilaian yang hanya didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum.
“Tadi juga kami mendengar penegasan dari Hakim bahwa berdasarkan KUHAP yang baru ruang Banding dan Kasasi sudah tidak ada, putusan bebas sudah final di Pengadilan Tingkat I, sehingga harapan kami Jaksa juga menghargai proses ini,” pintanya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait proses rehabiltasi nama baik terdakwa lewat proses pra peradilan dan langkah hukum lainnya.
Rumayom juga mengapresiasi Majelis Hakim yang dalam pertimbangannya juga menyoroti kinerja Kepolisian dalam penanganan perkara.
“Maka putusan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi para penyidik yang menangani perkara ini agar benar-benar langkah penegakan hukum yang berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan ke depannya menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Tak lupa, Rumayom secara khusus menyampaikan pesan kepada Trisye Tien Rumbiak dan keluarganya bahwa putusan ini menjadi akhir dari sebuah perjalanan yang penuh ujian.
“Di balik proses yang panjang, tersimpan keyakinan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya ketika hukum ditegakkan secara jujur, independen, dan berkeadilan,” pungkasnya.
“Fiat Justitia Ruat Caelum” — Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
RED
























