Kejari Mimika Pulihkan 5,4 M Uang Negara, Ungkap Capaian Penanganan Perkara

Kejari Mimika HUT ke 81 Capaian Kinerja

Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengungkap capaian kinerja di sejumlah bidang penegakan hukum, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara, penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, hingga penanganan tunggakan iuran BPJS.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., didampingi jajaran kepala seksi, di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026), dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 tahun.

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Mimika telah mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa, dijatuhi pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar.

Dari perkara itu, Kejari Mimika mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,43 miliar yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Uang tersebut kemudian disetorkan Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., turut mendampingi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Kejari Mimika menegaskan, langkah itu menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata.

Penyelesaian Perkara Didorong Lewat Keadilan Restoratif

Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Mimika terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB).

Sepanjang pelaksanaannya, Kejari Mimika telah mengajukan tujuh perkara melalui mekanisme MKR. Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pengajuan.

Selain itu, satu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB).

Penerapan kedua mekanisme tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum, kepentingan korban, hak tersangka atau terdakwa, serta rasa keadilan masyarakat.

Pulihkan Tunggakan BPJS Rp115 Juta

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika juga mencatat sejumlah capaian melalui bantuan dan pendampingan hukum.

Kejari Mimika telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, masing-masing enam SKK untuk BPJS Kesehatan dan delapan SKK untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dua kegiatan pendampingan hukum telah dilakukan, yakni pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipiaya.

Dalam upaya pemulihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Mimika berhasil memulihkan Rp115.461.927.

Kejari Mimika juga menjalin dan melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.

Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyanta, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menjalankan tugas secara harmonis, akuntabel, transparan dan inovatif dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, Kejari Mimika berkomitmen meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan berintegritas.

“Kejaksaan Negeri Mimika, Melayani dari Hati.”

 

RED