Fokus  

Kalapas Abepura : 85 Orang Warga Binaan Telah Dibebaskan

Kalapas Abepura Korneles Rumbairussy

Koreri.com, Jayapura – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura Korneles Rumbairussy, mengatakan sudah 85 warga binaan dibebaskan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dijelaskan, pembebasan warga binaan melalui program integrasi terdiri dari bebas bersyarat dan cuti bersyarat serta program asimilasi mandiri di rumah.

Pembebasan warga binaan ini merupakan langkah Kemenkum HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lapas.

“Jadi, sudah tiga hari total 85 warga binaan yang kita sudah bebaskan kembali berbaur dengan keluarga di luar lapas,” terang Kalapas saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (4/4/2020).

Dikatakan, program integrasi dan asimilasi mandiri hanya berlaku bagi warga binaan pidana umum.

“Nanti hari Senin (6/4/2020) baru kita mulai data lagi untuk dibebaskan. Target kita 190 lebih warga binaan Lapas Abepura yang mendapat program integritas dan asimilasi mandiri,” rincinya.

Untuk warga binaan pidana khusus seperti Tipikor, kata Kalapas, sampai saat ini belum ada petunjuk untuk mereka.

“Kalau sudah ada petunjuk teknis, kita langsung jalankan termasuk lansia. Kita hanya dengar info saja seperti ada wacana dari Pemerintah pusat begitu tapi tertulisnya kita belum lihat,” jelasnya.

Kalapas juga menjelaskan bahwa warga binaan yang baru masuk menjalani proses hukum belum bisa mendapat program asimilasi dan integrasi.

“Minimal dia (warga binaan, red) sudah jalani 2/3 masa hukuman, misalnya hukuman 3 bulan minimal dia sudah jalani 2 bulan baru bisa,” tukasnya.

OZIE