Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan EW alias AG pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait Virus Corona di media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Papua. Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/22/III/2020/ Papua /Res Puja tanggal 31 Maret 2020.
“Jadi, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, pukul 12.20 Wit korban Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya,” terangnya di Mapolda Papua, Sabtu (4/4/2020).
Dijelaskan, kronologi kejadian pada hari Senin (30/3/2020), pelaku mengupload status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa Arys Gelisa.
Dalam akun facebook tersebut pelaku mengatakan “Slmt mlm semua kluarga tlong sampaikan klo ada kluarga yg ada di mulia tolong penyakit virus corona sudah ada..satu.. 1 orang atas nama Defri Telenggen, TTL Kota baru Mulia”.
“Adenya Elda Telenggen masih sekolah IPDN diluar Papua dua minggu lalu ke Mulia. Sementara pasien Corona ada di RSUD Mulia. Info ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia”.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah foto screen hasil upload di status telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani proses hukum,” kata Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun dan denda 1 Miliar.
VER