• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoax Covid-19 di Puncak Jaya

4 April 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoax Covid-19 di Puncak Jaya
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan EW alias AG pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait Virus Corona di media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Papua. Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/22/III/2020/ Papua /Res Puja tanggal 31 Maret 2020.

“Jadi, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, pukul 12.20 Wit korban Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya,” terangnya di Mapolda Papua, Sabtu (4/4/2020).

Dijelaskan, kronologi kejadian pada hari Senin (30/3/2020), pelaku mengupload status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa Arys Gelisa.

Dalam akun facebook tersebut pelaku mengatakan “Slmt mlm semua kluarga tlong sampaikan klo ada kluarga yg ada di mulia tolong penyakit virus corona sudah ada..satu.. 1 orang atas nama Defri Telenggen, TTL Kota baru Mulia”.

“Adenya Elda Telenggen masih sekolah IPDN diluar Papua dua minggu lalu ke Mulia. Sementara pasien Corona ada di RSUD Mulia. Info ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia”.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah foto screen hasil upload di status telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani proses hukum,” kata Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun dan denda 1 Miliar.

VER

Berita Terkait

Dokumen Intel Barat Angkat Bukti China Manipulasi Isu Coronavirus

Dokumen Intel Barat Angkat Bukti China Manipulasi Isu Coronavirus

2 Mei 2020

Koreri.com – Sebuah hasil investigasi yang dibuat oleh jaringan intelijen “Five Eyes” menyatakan bahwa China secara sengaja menyembunyikan dan menghilangkan bukti-bukti...

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

15 April 2020

Koreri.com, Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber Polda Papua menangkap SBN (30) mahasiswi pelaku ujaran kebencian...

Wakapolda Papua : Anggota Polri Jangan Jadi Sumber Kepanikan

Wakapolda Papua : Anggota Polri Jangan Jadi Sumber Kepanikan

17 Maret 2020

Koreri.com, Jayapura - Wakapolda Brigjen Pol. Yakobus Marjuki memberikan arahan pada apel pagi kepada seluruh anggota dan PNS Polda Papua...

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

22 November 2019

Koreri.com, Jayapura - Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua berhasil menangkap RKY (24) pelaku penyebaran ujaran kebencian /...

Polda Papua Tahan Penyebar Isu Sara dan Ujaran Kebencian

Polda Papua Tahan Penyebar Isu Sara dan Ujaran Kebencian

10 Oktober 2019

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua resmi menahan seorang pria berinisial AD (52 ) asal Garut, Provinsi Jawa Barat....

Opini : Polarisasi Politik UU ITE, Produk Hukum Tanpa Jiwa

Opini : Polarisasi Politik UU ITE, Produk Hukum Tanpa Jiwa

18 Juli 2019

Kita di Papua semuanya akan mengerti sejak disahkannya Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008 lalu menjadi...

Berita Selanjutnya
Minim APD, Kalapas Abepura Minta Perhatian Satgas Covid-19

Kalapas Abepura : 85 Orang Warga Binaan Telah Dibebaskan

Rekomendasi

Motor KLX Tabrak Pembatas Jalan, 1 Orang Meninggal Dunia

Motor KLX Tabrak Pembatas Jalan, 1 Orang Meninggal Dunia

8 bulan ago
Polda Papua Evakuasi Anggota Polri Yang Sakit di Mamteng

Polda Papua Evakuasi Anggota Polri Yang Sakit di Mamteng

10 bulan ago

Populer

  • CPNS Formasi 2018 Bermasalah, Pemprov Papua Barat Gelar Rakor

    CPNS Formasi 2018 Bermasalah, Pemprov Papua Barat Gelar Rakor

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 2 Prajurit TNI Gugur, Satu di Tembak  KSB Usai Ibadah

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Materi Pihak Terkait Beres, Pendukung PMK2 Dihimbau Tetap Tenang

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In