KPU PB : Kegandaan Pencalonan Anggota DPR-PB Sudah Tidak Ada

IMG 20230706 WA0070
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos dan Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq (Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memastikan kegandaan syarat bakal calon legislatif telah tuntas.

Hal tersebut dipastikan setelah KPU Papua Barat melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan vakal Calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan Bakal Calon anggota DPR Papua Barat Sejak Senin 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu 9 Juli 2023 di Aula KPU Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu 6 Agustus 2023.

“Karena tahapan pengajuan perbaikan dokumen bersamaan dengan cuti bersama idul adha, kemudian masih banyaknya para caleg yang belum mendapatkan surat keterangan dari kantor yang berwenang karena diluar keampuan para caleg maka KPU RI mengeluarkan surat dinas momor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tgl 10 Juli 2023 yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga tanggal 16 juli 2023,” jelas Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq, S.Sos saat zoom metting bersama Wartawan dengan KPU, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Abdul Halim Sidiq bahwa sebagaimana bunyi regulasi penentuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) selain oleh kebenaran, keabsahan dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon penentuan ditentukan juga hasil analisa kegandaan oleh KPU RI melalui aplikasi Silon.

Untuk Pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada kegandaan, tetapi untuk pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat ada kegandaan di % (lima )

“Partai Politik yakni golkar, gelora, demokrat, garuda dan partai buruh, untuk partai yang mengalami kegandaan sudah diklarifikasi dan diselesaikan oleh masing masing Parpol dan per tanggal 26 juli 2023 kegandaan pencalonan di pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya.

KENN