Palang KPU Kabupten Tambrauw Dicabut Tanpa Bayar Denda Adat

IMG 20230816 WA0368
Masyarakat Adat membuka palang kantor KPU Tambrauw di Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (16/8/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Fef – Kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Fef dipalang dengan bambu dan kain merah oleh masyarakat adat setempat akhirnya dicabut, Rabu (16/8/2023) disaksikan ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu didampingi ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji

Palang adat gedung kantor KPU  akibat pertukaran nama Yohanes Victor Baru dalam pengumuman lima nama komisioner KPU Kabupaten Tambrauw periode 2023-2028 dibuka sendiri oleh masyarakat yang memalang, padahal sebelumnya telah menuntut denda kepada pihak KPU uang Rp 1 milyar, babi usia 2 tahun 1 ekor dan kain timur asli 1 lembar.

Pihak KPU melakukan negoisasi dengan keluarga Yohanes Victor Baru agar denda dikurangi dan hanya mampu menyanggupi Rp 50 juta, tawaran itu juga belum disetujui masyarakat, namun Pj Bupati Tambrauw bersama Polres memfasilitasi kedua bela pihak dalam pertemuan di kota Sorong, Selasa (15/8/2023) untuk menyelesaikan dan mencapai kesepakatan palang adat itu dibuka tanpa dibayar denda alias tuntutannya gugur.

KPU Tambrauw
Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya (Foto : KENN)

“Dari sisi adat saya melihat bahwa dituntut Rp 1 milyar kemudian ditawarkan Rp 50 juta mendingan tidak usah diterima karena harga diri direndahkan, kemudian penjelasan yang kami terima langsung sudah puas,” sahutnya.

Perwakilan masyarakat yang melakukan pemalangan Thomas Baru mengatakan, Palang adat ini dicabut tanpa paksaan dan pihak KPU Juga tidak membayar denda tetapi karena penjelasan secara detail yang disampaikan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan  Kabupaten Tambrauw terkait dengan pertukaran nama Yohanes Victor Baru dalam jangka waktu 1 X 24 jam.

“Jadi kami bersedia cabut palang di kantor KPU Kabupaten Tambrauw adalah penjelasan, bukan pihak KPU menerima atau menyanggupi tuntutan tapi kami mendapat penjelasan dari utusan baik dari Kabupaten maupun provinsi, tidak ada persoalan lagi kami mohor agar hal-hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” kata Thomas Baru kepada wartawan.

KPU Tambrauw2
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu didampingi Ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangaji bersama masyarakat saat membuka palang adat di kantor KPU Tambrauw, Rabu(16/8/2023).(Foto : KENN)

Thomas Baru menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga komisi pemilihan umum secara berjenjang dari Kabupaten, provinsi dan juga DPR RI.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengapresiasi langkah yang dilakukan keluarga Yohanes Victor Baru bersedia mencabut palang adat di depan pintu masuk kantor KPU Kabupaten Tambrauw ini dan tidak ada lagi proses bayar membayar denda diberikan secara adat.

“Hari ini (rabu) secara resmi pihak keluarga sudah Nyatakan sikap hadir di kantor KPU Kabupaten Tambrauw untuk mencabut palang dan pimpinan dan staf KPU dalam melaksanakan tugas tahapan pemilu 2024 berjalan seperti biasanya,” ujarnya.

Orang nomor satu di KPU Papua Barat Daya ini menuturkan, dalam tahapan pemilu sampai proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 pihaknya meminta dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat, pemerintah daerah, TNI/Polri serta stakeholder lainnya untuk mendukung tugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Tambrauw.

“KPU Tidak bekerja sendiri untuk menyukseskan Pemilihan umum 2024 tanpa dukungan dari pihak lain,” harapnya.

KENN