Cabuli – Setubuhi 3 Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong PBD Jadi Tersangka

Ilustrasi Pencabulan Anak
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Sorong – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (PBD) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan.

Dalam kasus tersebut, tiga santriwati dilaporkan menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tersangka berinisial K.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru yang di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ketiga korban ke Polres Sorong,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Kapolres mengakui, korban pertama sebut saja Bunga telah melapor ke Polres Sorong tanggal 28 Agustus 2023 terkait kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya.

Bunga disebutkan telah dicabuli dan disetubuhi pelaku beberapa kali sejak 2014 sampai 2019.

Kapolres Sorong melanjutkan, pihaknya kembali menerima laporan polisi pada 29 Agustus 2023 dari dua orang korban yang juga merupakan santriwati, terkait kejadian yang sama.

“Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan. Total tiga orang melapor ,” bebernya.

Terkait laporan tersebut, kata Ndaru, pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mencari alat bukti, melakukan visum dan memeriksa para saksi.

“Terkait dua laporan tersebut, kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, alasan korban baru melapor ke Polres Sorong, karena saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih dibawah umur.

“Ada ketakutan tersendiri dari korban sehingga tidak melaporkan ini. Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong,” tandasnya.

Sampai saat ini, tambah Kapolres Sorong, aktivitas belajar mengajar di Ponpes tersebut masih berjalan seperti biasanya.

“Kita tidak memasang garis police line di pondok pesantren tersebut, sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar atau kegiatan disana masih tetap berjalan dan kita akan monitor terus disana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita gali lebih dalam keterangan dari terlapor. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.

RLS