Koreri.com, Sorong – Beberapa oknum masyarakat dari komunitas sopir Angkutan Kota (angkot) melakukan pengrusakan dan penjarahan kantor cabang Maxim Transportasi Online Sorong di Jalan Raya Melati pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIT.
Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum sopir angkot imbas dari kekecewaan mereka yang merasa tersaingi akibat kehadiran layanan transportasi online di Kota Sorong.
Para pelaku langsung beramai-ramai mendatangi kantor Maxim untuk melakukan aksi protes.
Dalam aksi tersebut, para pelaku sontak melakukan tindakan anarkisme dengan mencabut paksa beberapa properti kantor seperti papan informasi dan plat merek perusahaan.
Massa juga melakukan penjarahan peralatan kantor seperti komputer, CPU dan perlengkapan elektronik lainnya.
Selain melakukan pengrusakan dan penjarahan, para pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Fandi Usman sebagai Kepala Kantor Cabang Maxim Sorong.
Korban saat ini tengah diamankan oleh pihak kepolisian dan sempat mendapat penanganan medis.
Hingga saat ini, Polisi sedang mendalami kasus ini berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh. Polisi juga tengah mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan tindak pidana yang akan diberlakukan untuk para pelaku.
“Kami terbuka untuk melakukan diskusi bersama jika ada pertanyaan atau keluhan namun kami tidak mendukung tindakan anarkis seperti ini karena merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum sehingga saya harap Kepolisian dapat memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aleksey selaku Development Manager Maxim Indonesia.
Anarkisme ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi sopir angkot saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Senin kemarin.
Mereka menuntut Pemda untuk menghapus operasional Transportasi Online di Kota Sorong.
Maxim sendiri merupakan perusahaan penyedia layanan transportasi online yang telah hadir di Indonesia sejak tahun 2018.
Kehadiran Maxim telah mendapat izin dengan Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatannya.
Selain mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat, Maxim juga berkomitmen untuk patuh terhadap keputusan yang dibuat oleh Pemerintah daerah.
Kehadiran Maxim berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka dengan menggunakan layanan transportasi online serta untuk membantu masyarakat lokal untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan.
RLS































