Koreri.com, Ambon – Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur di DPRD Maluku secara resmi menutup pendaftaran, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT.
Total sebanyak 5 calon Pj Gubernur Maluku yang mendaftarkan diri secara langsung ke Panja yaitu Rektor Unpatti Prof. Martins Sapteno, Rektor IAIN Ambon Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Sandi dan Persandian Nasional Mayjend TNI. Dominggus Pakel, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Perempuan Olivia Latuconsina dan Staf Ahli Kementrian PAN-RB Jufri Rahman.
Rencananya pada 30 November 2023 nanti akan dilakukan paripurna DPRD untuk memilih 3 nama yang akan diajukan ke Mendagri paling lambat 6 Desember 2923 mendatang.
Sementara itu, terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran yang dipolemikkan, Wenno mengemukakan bahwa sebelumnya DPRD sudah memikirkan untuk pembukaan selama satu minggu akan tetapi karena belum mendapatkan surat dari Mendagri bahwa DPRD punya waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2923 untuk mengusulkan nama calon Pj Gubernur dan setelah mendapatkan surat baru dilakukan perpanjangan waktu.
“Jadi ini tidak ada kaitan dengan polemik bahwa Panja menunggu Sekda untuk mendaftar, sama sekali tidak begitu. Karena sejak hari pertama, kami sudah melakukan komunikasi dengan pak Sekda tetapi memang beliau tidak berminat untuk mendaftar,” terang Ketua Panja Jantje Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Sabtu (25/11/2023) malam.
Panja juga tidak akan mempersoalkan persyaratan jabatan tinggi madya atau eselon 1 sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri karena untuk usulan Calon Pj Gubernur ini dilakukan melalui 2 pintu yaitu melalui DPRD dan juga melalui Kemendagri.
“Jadi kami sangat menghargai 5 calon yang sudah mendaftar dan kami memberikan kesempatan untuk dilakukan pemilihan oleh seluruh anggota DPRD dan hasilnya 3 nama akan diusulkan,” sambungnya.
Menurut Wenno, Mendagri akan melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diminta, sehingga ketika diusulkan ke Presiden sudah pasti memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku
Wenno juga mengemukakan bahwa Senin (27/11/2023), Dewan juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk menanyakan apakah calon yang mendaftar tersebut terlibat masalah hukum ataukah tidak? Sehingga nama yang dipilih nanti tidak sementara terkait dengan proses hukum di Polda maupun Kejaksaan.
Ia juga secara khusus memberikan apresiasi kepada awak media yang setia mengawal dan memberitakan tahapan demi tahapan proses penjaringan di DPRD Maluku sejak dibuka pada Senin 20 November 2023 lalu.
JFL