KPU PBD Jamin Penyandang Disabilitas Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024

IMG 20240208 WA0007

Koreri.com, Sorong – Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Pemilu memiliki hak suara yang sama dengan warga negara lainnya.

Dalam hal ini, untuk menentukan pilihannya terhadap calon presiden dan wakil presiden juga calon legislatif mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

Hal itu ditegaskan dalam giat edukasi Pemilu bagi Pemilih Penyandang disabilitas yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) melalui sosialisasi pendidikan politik di Hotel Mariat, Rabu, (7/2/2024).

Ketua KPU PBD Andarias Kambu dalam pernyataannya menyampaikan kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kota Sorong PBD dengan jumlah yang hadir sebanyak 35 orang penyandang disabilitas.

Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang terdata di wilayah PBD sekitar 672 orang.

Menurutnya, sosialisasi ini penting bagi mereka merujuk pada UU No 7 tahun 2017 dan PKPU No 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

“Jadi, mereka akan mendapatkan perlakuan khusus oleh kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS,” sambungnya.

KPU lanjut Kambu, juga akan menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas di TPS.

Ia pun berharap agar penyandang disabilitas didahulukan dalam proses pencoblosan di TPS

“Kami ingin memastikan bahwa mereka semua dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan nyaman. Ini adalah bentuk penghargaan dan penghormatan kepada mereka sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama,” kata Andarias.

ZAN