Polsek Abepura Serahkan Tersangka Ke Jaksa Secara Online

Tersangka Kasus Meninggalkan Orang web

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Sektor Abepura serahkan satu tersangka kasus meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejakaaan Negeri Jayapura secara online, Jumat (29/5/2020).

Penyerahan tersangka YGB (31) beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura.

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwit, ketika dikonfirmasi mengaku penyidik Polsek dibantu penyidik Polresta Jayapura Kota telah menyerahkan tersangka YGB ke Kejari Jayapura secara online.

“Kami telah menyerahkan tersangka secara online yang diterima oleh JPU Oktovianus Talitti,” terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (30/5/2020).

Dijelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 18 Januari 2020, di kawasan wisata tradisional Teluk Youtefa distrik Abepura. Tersangka meninggalkan korban atas nama Alfred Kusamet (54) yang memerlukan pertolongan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan petunjuk lainnya menyatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan meninggalkan korban yang memerlukan pertolongan. Tindakan tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka YGB disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

OZIE