Koreri.com, Maybrat – Majunya dua pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Maybrat belakangan mulai menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Kali ini sorotan datang dari DPRK Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya melalui Wakil Ketua II Agustinus Tenau.
Ia bahkan meminta kepada Pj Bupati setempat untuk segera mengevaluasi dan/atau menertibkan pimpinan OPD yang saat ini masuk sebagai kontestan.
Kedua pimpinan OPD dimaksud yaitu Plt Kepala Bappeda sekaligus merangkap Kepala Dinas Pertanian Maybrat Marten Howae dan Kornelius Kambu, S.Sos M.Sc selaku Kepala Dinas Pendidikan Maybrat.
Menurut Tenau, pada prinsipnya berdasarkan Undang-undang Pilkada 10 Tahun 2016 dan UU ASN mensyaratkan bagi siapa saja warga negara termasuk mereka yang saat ini menduduki jabatan eselon II, III dan IV untuk maju dalam kontestan Pilkada adalah sah-sah saja.
“Tapi perlu diingat bahwa juga ada batasan regulasi. Kenapa harus dari sisi pimpinan? Ini menjalankan tugas pengawasan. Karena kami melihat sejauh ini dikhawatirkan jangan sampai teman-teman kami ini salah menggunakan atau salah memanfaatkan kewenangan sebagai Kepala Dinas dalam kepentingan-kepentingan kontestasi Pilkada,” urai dia dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (7/5/2024).
Bahkan Tenau secara kritis menyoroti Kepala Dinas Pertanian yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Maybrat Marten Howae.
“Ini kan dia mengelola 2 DPA baik Dinas Pertanian juga Bappeda Maybrat. Dan jumlah anggarannya di tahun 2024 ini nilainya fantastis. Yang dikhawatirkan jangan sampai salah menggunakan kewenangan dalam mengelola ABPD di dua dinas ini mengarah, mengalihkan untuk kepentingan dirinya yang saat ini lagi mencalonkan diri sebagai bakal calon dan saat ini beliau mendaftar di beberapa partai,” sorotnya.
Olehnya itu, Tenau mengingatkan kepada Pj Bupati Maybrat untuk secara tegas dan keras tidak membiarkan proses ini berlangsung.
“Selalu pimpinan, saya minta saudara Pj Bupati segera mengambil langkah-langkah, jangan membiarkan. Kalau membiarkan, pertanyaan besar akan muncul, ini ada apa? Ada siapa dibalik semua pembiaran ini? Itu satu. Kemudian kenapa leluasa sekali mereka melakukan aktifitas pencalonan sana sini dan sebagainya? Jangan-jangan ini mengarahkan sumber daya APBD yang ada pada dua dinas ini baik di Pertanian – Bappeda maupun juga di Dinas Pendidikan Maybrat,” bebernya.
“Jadi saya minta kepada saudara Bupati ini semata-mata bukan karena like and dislike, tidak! Tapi lebih kepada aturan kemudian kami melakukan fungsi pengawasan dan ketiga adalah mengkhawatirkan jangan sampai saudara-saudara kami ini salah memanfaatkan atau dalam tanda kutip salah menggunakan kewenangan sebagai kepala dinas dalam mengelola DPA di dua atau tiga dinas dimaksud,” desak Tenau.
Sekali lagi, atas nama pimpinan dan anggota DPRK Maybrat mendesak secara tegas dan keras, kepada Pj Bupati untuk tidak membiarkan proses ini terus berlangsung.
“Bupati itu PKK, pejabat pembina kepegawaian. Pj Sekda itu pejabat yang berwenang atau PJB. Mau tunggu apa lagi? Kan sudah dilakukan yang namanya fit and proper test. Hasil sudah diserahkan ke tim. Dan di Jakarta kita sudah konsultasi. Kalaupun lewat aturan sedikit, tergantung para Bupati/Pj Bupati, Wali Kota bahkan Gubernur/Pj Gubernur. Tinggal menyurati, mendapatkan tujuan tertulis dari Kemendagri,” tegasnya mendesak.
Tenau bahkan secara khusus pula menyoroti kinerja Pj Bupati Maybrat dalam menyikapi persoalan ini.
“Pj Bupati Maybrat ini kan orang Kemendagri, harusnya menjalankan aturan itu, bukan menahan aturan, bukan menghambat kesannya. Jadi terkesan, membiarkan proses ini. Padahal seringkali kami pimpinan, anggota DPRD mengevaluasi atau hearing karena sudah mendesak itu, menyampaikan kepada Pj Bupati, pak Sekda segera ini dilakukan. Sekali lagi ini tidak semata-mata kami sesama bakal calon tetapi saya dengan rekan-rekan pimpinan dan anggota, melihat dari sisi fungsi kami dalam mengawasi roda pemerintahan,” desaknya.
Tenau menambahkan, mereka dari ASN ini ada 3 surat yang harus dimasukkan yaitu surat pernyataan, surat pengunduran dan SK setelah 5 hari kemudian penetapan atau paling lama satu bulan.
“Mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dari pimpinan instansi mereka. Terus pengusulan ini tidak lama walaupun digitalisasi jadi sekarang tergantung. Maka sekali lagi saya menegaskan saudara Pj Bupati agar segera mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah konkret. Saya dan rekan-rekan pimpinan DPRD dan anggota tidak butuh omongan, tidak butuh regulasi yang sekedar sebagai lips service tapi kami butuh tindakan supaya ada pemerataan, ada keadilan ada kebersamaan di teman-teman Pemda Maybrat,” imbuhnya.
Tenau juga mempertanyakan hasil dari fit and proper test beberapa waktu lalu yang sudah dilakukan atas kerja sama Pemda Kabupaten Maybrat dengan Mendagri.
“Kan sudah disampaikan hasil. Pertanyaan saya kenapa sampai hari ini menunggu? Prinsipnya adalah kami pimpinan dan anggota DPRD mengapresiasi, mengucapkan terima kasih kepada saudara Pj Bupati sekiranya langkah-langkah ini menjadi perhatian serius dalam proses penyelenggara pemerintahan,” harapnya.
Hal yang terakhir yang juga turut disinggung Tenau adalah soal arahan dari Mendagri tentang netralitas ASN harus ditegakkan dan dijaga.
“Maka saya minta saudara Pj Bupati juga harus menempatkan diri dan juga saudara Pj Sekda menempatkan diri dan saudara pimpinan-pimpinan OPD semua, supaya kami yang maju sebagai kontestan, bakal calon atau nanti calon itu melihat Pj Bupati dan seluruh jajaran itu netral, independen, netralitas dalam menjawab undang-undang netralitas ASN. Jadi ini tidak ada kepentingan apa-apa tapi lebih kepada esensi pengawasan,” pungkasnya.
KENN
























