KPU Papua Skors Pleno Kota Jayapura, Alasannya Pembetulan Data

KPU Papua KPU JPR Pembetulan Data
Momen KPU Provinsi Papua menskors pleno dan memerintahkan KPU Kota Jayapura melalukan pembetulan data / Foto ; Surya

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menskors pleno dan memerintahkan KPU Kota Jayapura lalukan pembetulan data.

Skors dilakukan atas dasar sebagaimana keberatan Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang dimuat dalam form keberatan.

Pembetulan data ini terkait masalah penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Sesuai dengan perintah PKPU, apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas,” tegas Ketua KPU Papua Steve Dumbon pada pleno rekapitulasi Provinsi Papua untuk Kota Jayapura, Kamis (12/12/2024).

Dalam rapat tersebut, saksi paslon 02 mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya memerintahkan dilakukan pembetulan data.

“Banyak jalan menuju Roma, MK hanya salah satu jalan,” tegasnya.

Diketahui, ada indikasi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura

TIM