DAMAI Optimis Uji Petik Hakim Soal Coblos Ganda Bawa PHPU Bintuni Lanjut Pembuktian

JenFembay Koreri
Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni M. Jen Fimbay, S.H / Foto : KENN

Koreri.com, Bintuni – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (30/1/2025).

Sejumlah fakta telah terungkap di persidangan dimana salah satunya terkait dalil pemohon terkait coblos ganda yang diajukan pasangan nomor urut 2 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI).

Terpantau di sidang itu, Hakim MK melakukan Uji Petik di TPS 11 dengan pemilih atas nama Tantowi Djauhari.

Mulanya, Kuasa Hukum KPU Teluk Bintuni menjelaskan bahwa Tantowi Djauhari merupakan pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS 11. Dan sesuai data KPU tersebut yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya hanya satu kali dengan mencoblos di TPS 11 Kampung Bintuni Timur sesuai dengan DPT terdaftar.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempersoalkan surat pernyataan dari yang bersangkutan (Tantowi Djauhari) yang menyatakan mencoblos di TPS 17.

Hakim Enny mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan mencoblos di TPS 17 sementara tidak ada namanya di DPT TPS 17. Dan bukti bahwa nama Tantowi di dalam DPK juga tidak ada.

Waktu ditanyakan apa bukti Tantowi coblos di TPS 17? Kuasa Hukum dan Prinsipal KPU Teluk Bintuni Eko menjawab buktinya hanya surat pernyataan tapi tidak bisa membuktikan ada di DPT maupun DPK.

Pihak KPU Teluk Bintuni kebingungan memberi jawaban soal itu.

Menyikapi uji petik ini, Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni M. Jen Fimbay yang juga dipercayakan oleh seluruh tim DAMAI dalam perjuangan di MK mengaku optimis Sidang PHPU Teluk Bintuni bakal berlanjut ke pembuktian.

Ia mengaku yakin lantaran fakta persidangan kemarin terungkap jelas bagaimana Hakim MK membuktikan adanya coblos ganda sebagaimana yang didalilkan DAMAI selaku pemohon.

“Lihat saja pertanyaan uji petik dari Hakim MK soal coblos ganda, KPU sangat kelabakan atau kebingungan untuk menjawab karena apa yang dijawab tidak sesuai dengan yang tertulis,” bebernya.

“Saya optimis pasangan Daniel Asmorom – Alimudin Baedu atau DAMAI akan sampai ke persidangan berikutnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Jen Fimbay menyebutkan pula banyak dalil pemohon yang juga tidak dijawab pihak termohon.

Salah satunya terkait pemilih atas nama Ferdinan Timisela yang namanya terdaftar di salah satu TPS..

“Namun anehnya pada hari pencoblosan yang bersangkutan ada di Jogja melakukan pengobatan/terapi tapi ternyata surat undangannya digunakan oleh orang lain dan ini kita punya bukti sangat akurat,”

Juga kemudian ada bantahan terkait Ketua KPPS Sidomakmur yang katanya kebetulan numpang fiber yang digunakan oleh Tim Sukses Yo Join yang mau ke Bintuni untuk berkampanye.

“Itu menurut kami sah-sah saja kalau hanya numpang. Tapi kenapa ikut serta memakai atribut pasangan calon Yo Join. Dan masih banyak lagi dalil-dalil kita yang sebenarnya alat bukti kita sangat lengkap,” bebernya.

Jen Fimbay juga menyinggung kembali soal tahun kelulusan Cabup 01 Yohanis Manibuy di SMK Negeri 2 Surabaya.

“Karena kalau dilihat melalui daftar riwayat hidup, Formulir BB KWK maka Yohanis Manibuy tamat SMK N 2  Surabaya pada tahun 2015. Sementara tercatat dalam SKPI itu, yang bersangkutan itu tamat 2001. Nanti akan di jawab salah imput,” singgungnya.

Olehnya itu, Jen Fimbay kembali menyatakan keyakinan untuk memenangkan pertarungan ini.

“Pasangan Yo Join boleh saja memperoleh suara 21 ribu lebih suara. Asalkan benar-benar lolos dalam syarat pencalonan,” pungkasnya.

KENN