BRI Mangkir : Irnne Rooroh Tutup Pintu Mediasi, Lanjut Proses Pidana

LBH KYADAWUN Biak BRI Mangkir
Tim Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN Biak yang hadir di kantor Satuan Binmas Polres Biak dalam rangka menghadiri undangan mediasi dengan pihak BRI Biak terkait permasalahan dugaan restrukturisasi fiktif yang dialami Nasabah Irnne Rooroh. Mediasi batal dilakukan karena pihak BRI mangkir / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Nasabah Irnne Rooroh akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi atas persoalan dugaan restrukturisasi fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kampung Baru, Biak.

Keputusan tersebut diambil Irnne menyusul ketidakhadiran pihak BRI dalam dua kali pertemuan yang dijadwalkan Satuan Binmas Polres Biak Numfor pada 16 Mei dan 23 Mei 2025 sesuai permintaan penundaan pihak bank sendiri.

Panggilan pertama yang dilayangkan Satuan Binmas Polres Biak ke pihak BRI untuk hadir di pertemuan dalam rangka klarifikasi dijadwalkan pada 16 Mei 2025.

Namun pihak BRI Biak meminta pertemuan ditunda melalui surat nomor B.25/BO-BIK/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 perihal permohonan penundaan yang ditujukan kepada Kepala Satuan Binmas Polres Biak Numfor.

Dalam surat yang ditandatangani Sowono selaku Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Biak Numfor, meminta penundaan hingga satu minggu kedepan.

Namun tepat Jumat (23/5/2025), atau seminggu kemudian, ternyata pihak BRI malah tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa konfirmasi apapun alias mangkir.

Bahkan setelah jadwal mediasi diundur dari pukul 10.00 ke 11.30 WIT, pihak BRI Biak tidak juga muncul.

Menanggapi hal itu, Nasabah Irnne Rooroh melalui Tim Kuasa Hukumnya dari LBH KYADAWUN Biak telah memutuskan untuk menutup pintu mediasi dan selanjutnya akan segera melaporkan proses secara pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Imanuel A. Rumayom, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Jumat (23/5/2025).

“Jadi setelah dua kali proses yang dimediasi Binmas Polres Biak Numfor, pihak BRI Unit Kampung Baru tidak hadiri maka kami selanjutnya mengambil langkah hukum. Dalam hal ini, kami akan melaporkan secara pidana terkait dugaan Restrukturisasi fiktif dan dugaan pemalsuan dokumen di BRI Unit Kampung Baru,” bebernya.

Rumayom mengaku kecewa dengan sikap pihak BRI yang tidak memenuhi panggilan Satuan Binmas Polres Biak.

“Jadi sekali lagi, ini tentu menjadi catatan bagi kami untuk tidak membuka ruang mediasi bagi pihak BRI, namun tetap pada keputusan melanjutkan semua ini ke proses hukum, sehingga ada pertanggungjawaban pidana,” cetusnya.

Pihaknya juga lanjut Rumayom, akan melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dan DPR RI sehingga ada perhatian serius terhadap masalah ini.

“Kami dari LBH KYADAWUN tetap berkomitmen membongkar dugaan kejahatan perbankan di Kabupaten Biak Numfor,” tegasnya.

Kinerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak Numfor untuk kesekian kalinya kembali menjadi sorotan.

Hal itu lantaran pengaduan berkaitan dengan dugaan restrukturisasi yang dilakukan tanpa ijin atau diluar sepengetahuan nasabah.

Nasabah BRI Unit Kampung Baru bernama Irnne Rooroh ini akhirnya memutuskan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak meminta pendampingan hukum karena tak pernah digubris ketika mempertanyakan alasan dilakukan restrukturisasi tanpa seijin dirinya.

Berbekal dokumen transaksi yang mengindikasikan dugaan restrukturisasi itu, Irnne telah mantap dengan keputusannya memproses hukum atas kerugian yang dialami.

Apalagi, oknum BRI Unit Kampung Baru dikabarkan telah mengakui perbuatannya.

Namun hingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, oknum tersebut dikabarkan lepas tangan bahkan acuh tak acuh. Sebaliknya malah menuntut nasabah Irnne Rooroh untuk tetap membayar cicilan kredit.

RED