PN Manokwari Kabulkan Permohonan Jaksa Pengacara Negara Atas Perwalian Anak

Kejati PB Permohonan Perwalian DS
Kejati Papua Barat menggelar konferensi pers terkait ijin perwalian di Media Centre Kejati Papua Barat, Senin (14/7/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat resmi mengabulkan Permohonan Perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat.

Sidang permohonan perwalian itu berlangsung di ruang sidang PN setempat, Senin (14/7/2025).

JPN bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari atas permohonan penetapan perwalian dari Yayasan Semi Metta Bahagia atas anak DS.

Peran JPN ini bermula dengan adanya laporan terkait Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Terlantar yang belum terpenuhi hak-hak dasarnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta jaminan kesehatan.

Atas kondisi tersebut selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk menyikapi kondisi tersebut dengan mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya, Kejari Manokwari melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak yaitu dengan diadakannya Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kabupaten Manokwari, Badan Pusat Statistik dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Manokwari dengan Kejari Manokwari tentang Sinkronisasi, Integrasi, dan Kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Terlantar di Kabupaten Manokwari nomor : 074/046/MOU/PEMKAB-MKW/I/2025, nomor : B10/R.2.10/Gs.2/01/2025, nomor : B-104/91050/HM.300/2025, dan nomor : 17/KTR/XII05/0125 pada 23 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Kejati Papua Barat.

Total terdapat 45 anak pada kondisi rentan yang tidak jelas identitasnya di salah satu Panti Asuhan bernama Semi Metta Bahagia yang bertempat di Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Selanjutnya pihak panti melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Manokwari terkait anak asuh di panti tersebut yang belum memiliki wali dan kartu identitas.

Pihak Kejari langsung turun ke lapangan untuk berkomunikasi dengan salah satu pengurus panti bernama Suhartati dan juga anak-anak asuh mereka.

Setelah itu, ditemukan fakta bahwa anak-anak asuh panti tersebut memang belum terpenuhi hak-hak dasarnya baik dari identitas maupun jaminan Kesehatan mereka. Bahkan diketahui panti asuhan tersebut belum memiliki alas hukum yang terdaftar di Pemkab Manokwari dalam hal ini Dinas Sosial.

Kejati PB Permohonan Perwalian DS2
Kajari Manokwari Teguh Suhendro menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari tentang putusan perwalian anak kepada Suhartati / Foto : KENN

Oleh karena itu, pihak Kejari Manokwari berkoordinasi dengan stakeholders lalu dituangkan dalam MoU untuk memfasilitasi segala kebutuhan Panti Asuhan Semi Metta Bahagia mulai dari alas hukum, jaminan Kesehatan, dan perwaliannya.

Selanjutnya pada Senin (14/7/2025) di PN Manokwari digelar sidang Permohonan Perwalian anak. Hal ini menunjukkan peran JPN Kejaksaan RI kembali hadir secara humanis di Papua Barat.

JPN bertindak untuk melindungi hak keperdataan bagi anak dalam kondisi rentan. Peran tersebut diaplikatifkan dengan mengajukan perwalian anak ke PN Manokwari.

Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selanjutnya menugaskan JPN atas nama Arif Suhartono, S.H., M.H. dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H yang bertindak atas nama Pemkab Manokwari atas permohonan penetapan perwalian dari Yayasan Semi Metta Bahagia atas anak DS.

Saksi yang dihadirkan pada agenda sidang yakni pihak Yayasan Semi Metta Bahagia dan dari pihak Dinas Sosial Manokwari.

JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia dengan memfasilitasi menggunakan kendaraan antar jemput saksi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

Permohonan pengajuan penetapan perwalian anak ini untuk memperoleh penetapan pengadilan guna memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.

Atas pengajuan permohonan perwalian anak yang diajukan JPN tersebut, PN Manokwari melalui Hakim Tunggal Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H., memutuskan, dengan penetapan Nomor Perkara : 44/Pdt.P/2025/PN Mnk tanggal 14 Juli 2025, mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara selaku Pemohon untuk seluruhnya dan Menetapkan, mengangkat Suhartati selaku pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai Wali khusus untuk Pendidikan dan Anak bernama DS sampai dewasa nantinya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu Kajati Papua Barat setelah berkoordinasi dengan stakeholders terkait juga telah menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu BPJS kepada para anak panti Asuhan Semi Metta Bahagia untuk jaminan kesehatannya.

RED