Suzy Rettob Pimpin TPP Posyandu Mimika Hadiri RAKOR I se-Papua Tengah 2025

Rakor I TPP Posyandu se PT 2025

Koreri.com, Nabire – Tim Pembina Posyandu Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) I bertempat di Ballroom Kantor Gubernur setempat, Kamis, (20/11/2025).

Rakor perdana ini mengusung Tema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa untuk kesejahteraan Masyarakat”.

Gubernur yang diwakili Sekda Papua Tengah dr. Silwanus Sumule hadir langsung dalam giat tersebut.

Turut hadir pula, Ketua TP-PKK Papua Tengah Ny. Nurhaidah Meki Nawipa, dan Tim Pembina Posyandu dari 8 Kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah.

Pelaksanaan Rakor tersebut mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu dan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor 100.3.3.1/118 tahun 2025 tentang pembentukan tim pembina posyandu pelayanan terpadu provinsi Papua Tengah.

Salah satu peserta yaitu Tim Pelayanan Posyandu Kabupaten Mimika yang dipimpin langsung ketuanya, Suzy Herawati Rettob.

Suzy dalam keterangannya, mengatakan Rakor I ini sebagai langkah awal penguatan dalam melakukan pelayanan Posyandu yang kini melayani enam Standar Pelayanan Minimal, dimana PKK Mimika sebagai mitra Pemkab Mimika akan berkolaborasi bersama lintas sektor di daerah itu untuk mewujudkan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.

Transformasi atau perubahan cara pandang tentang Posyandu dari hanya melayani kesehatan Ibu dan Anak menjadi Enam standar pelayanan posyandu (Posyandu 6 SPM) adalah integrasi dari enam bidang pelayanan dasar untuk memperluas layanan posyandu, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan keamanan, serta sosial.

Tujuan utamanya adalah menjadikan posyandu sebagai pusat pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Sasaran atau tujuan Rakor yaitu meningkatkan pemahaman dan komitmen lintas sector terkait Implementasi Posyandu di 6 Bidang SPM, menyamakan persepsi terhadap kebijakan nasional dalam pelaksanaan posyandu sesuai peraturan terbaru, meningkatkan koordinasi dan sinergi program pembina posyandu dari tingkat provinsi hingga desa dan mempercepat Implementasi program Posyandu Khususnya pada pelayanan enam standard pelayanan Minimal.

6 SPM yang terintegrasi dalam Posyandu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024, adalah bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Integrasi ini bertujuan untuk memperluas pelayanan dasar Posyandu di luar layanan kesehatan tradisional.

Transformasi tersebut juga dibarengi dengan pembinaan masyarakat di wilayah kampung dan kelurahan masing-masing sebagai kader Posyandu dengan 25 keterampilan dasar. Transformasi Layanan Primer fokus pada pendekatan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat.

Posyandu sebagai lembaga yang mendukung Puskesmas untuk mendekatkan akses layanan kesehatan dasar kepada Masyarakat melakukan Pembinaan kader posyandu.

Pembinaan ini dimulai dengan kegiatan peningkatan kapasitas kader Posyandu agar memiliki 25 keterampilan dasar bidang Kesehatan.

TIM