Gubernur PBD Segera Bebastugaskan JN dari Jabatan Sekwan

Gub PBD Elkam Bebastugaskan Sekwan JN
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu,S.Sos / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Menyikapi persoalan hukum yang kini menjerat, Gubernur Elisa Kambu membebastugaskan JN dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD).

Pemberhentian sementara ini diputuskan Gubernur setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan dan menahan JN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP PBD yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Gubernur Elisa dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (6/1/2026) membenarkan segera membebastugaskan JN dari jabatan Sekwan.

“Administrasi roda pemerintahan harus tetap berjalan, oleh karena itu untuk jangka pendek, kami sudah pasti akan membebastugaskan yang bersangkutan (JN) dari jabatan yang ada (Sekwan, red),” tegasnya menjawab pertanyaan awak media.

Namun orang nomor satu di Pemprov PBD itu menegaskan bahwa indonesia adalan negara hukum, maka prinsip praduga tak bersalah tetap harus kedepankan.

“Artinya, sepanjang proses hukum itu berjalan dan memenuhi persyaratan, kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” sambungnya.

Ketika disinggung soal Pemprov PBD akan memberikan bantuan hukum mengingat JN merupakan salah satu pejabat eselon II, Gubernur Elisa Kambu belum bisa memberikan tanggapan.

“Soal apakah pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum kepada Pak JN, itu masih akan kita lihat. Saat ini belum sampai pada tahap tersebut, dan kami juga belum berpikir sampai ke tingkatan itu,” tukasnya.

Gubernur Elisa juga merespon soal komunikasinya dengan Sekwan JN.

“Selama ini komunikasi hanya sebatas tugas-tugas kedinasan sebelumnya, namun untuk persoalan ini belum ada komunikasi khusus,” sahutnya.

KENN