Disnakertrans PBD Kawal Rekrutmen Tenaga Kerja Petrogas: Prioritaskan OAP

Suroso Kadisnakertrans PBD
Kadisnakertrans PBD Suroso saat memberikan keterangan pers ke Koreri.com, Selasa (3/2/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) terus mengawal proses rektrutmen tenaga kerja di PT Petrogas (Basin) Ltd yang sedang berlangsung.

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) PBD Suroso kepada Koreri.com, Selasa (3/2/2026) mengatakan pihak Petrogas sempat menyampaikan terkait informasi rekturmen tenaga kerja ini kepadanya.

Namun diakuinya, saat itu belum disampaikan secara detail, khususnya terkait jadwal dan mekanisme perekrutannya.

“Meski rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara internal oleh Petrobras namun demikian bukan berarti mengabaikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 62 menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja di Papua wajib mendahulukan Orang Asli Papua (OAP),” tegas Kadis.

Hal ini secara spesifik ditegaskan dalam Lampiran PP Nomor 106 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi. Dalam lampiran tersebut disebutkan secara tegas bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal, khususnya orang-orang Papua.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, termasuk bagi Petrogas, poin utamanya jelas bahwa siapa pun yang berusaha dan berinvestasi di Tanah Papua, maka kata kuncinya adalah mendahulukan Orang Asli Papua,” kembali tegas Kadis.

Suroso menuturkan, belum dapat menyampaikan informasi secara detail terkait perekrutan tersebut tapi masih melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak Petrogas dan akan meminta daftar serta rincian perekrutan yang dimaksud.

“Informasi sementara yang saya terima menyebutkan bahwa sebagian besar tenaga kerja yang direkrut adalah Orang Asli Papua, namun belum dirinci secara jelas. Jika nanti rincian tersebut sudah saya terima, tentu akan saya sampaikan baik kepada Pemerintah selanjutnya maupun untuk diketahui publik termasuk didalamnya penjelasan teknis mengenai jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta penempatannya,” bebernya.

Suroso juga telah meminta kepada pihak Petrogas agar mencantumkan komposisi secara jelas, berapa jumlah OAP dan berapa non-OAP yang direkrut.

Penegasan ini sudah disampaikan sejak awal kepada Petrogas, selama kebutuhan tenaga kerja masih bisa dipenuhi dari Tanah Papua, maka harus diutamakan OAP.

“Apabila masih dibutuhkan tambahan tenaga kerja, barulah dapat dipertimbangkan masyarakat non-Orang Asli Papua yang telah lama berdomisili dan beraktivitas di Papua,” sahutnya.

KENN