Komisi III DPRD Kota Ambon Tepis Tudingan “Praktik Kongkalikong” Seleksi Mitra Parkir

Komisi III DPRD Kota Ambon Seleksi Mitra Parkir

Koreri.com, Ambon – Proses seleksi mitra kerja pengelolaan parkir tepi jalan umum Tahun 2026 berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far kepada beberapa awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Selasa (3/2/2026).

Kepada awak media, Harry, menepis tudingan sejumlah media online yang menyebut adanya praktik kongkalikong dan intervensi dalam proses seleksi mitra parkir.

“Kami menanggapi pemberitaan dari dua media yang menyebut adanya kongkalikong. Saya tegaskan, tudingan tersebut adalah fitnah karena tidak dapat dibuktikan. Tidak pernah ada pertemuan sebagaimana yang dituduhkan, khususnya dengan pihak yang disebut,” bantahnya.

Harry menjelaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sementara seluruh tahapan seleksi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

“Komisi III memastikan setiap proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelasnya.

Harry juga menegaskan bahwa proses pemilihan mitra bukan tender atau lelang, melainkan seleksi berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ini bukan soal nilai tertinggi atau terendah. Yang menentukan adalah kualifikasi administrasi, bonafiditas, pengalaman, dan integritas perusahaan sesuai aturan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat, dari lima perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengembalikan berkas, dan dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Komisi III DPRD Kota Ambon juga menaruh perhatian serius pada perjanjian kerja sama ke depan, khususnya terkait perlindungan hak dan kewajiban juru parkir serta penertiban parkir liar.

“Tujuan utama penataan parkir bukan semata PAD, tetapi keteraturan. Dari situ baru ada implikasi penerimaan daerah. Kami akan terus mengawasi mitra pemerintah agar perjanjian kerja sama memiliki sanksi tegas dan legal standing yang kuat,” pungkasnya.

JFL