Koreri.com, Sorong – Sorotan publik saat ini ditujukan kepada lambatnya penanganan perkara yang ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Papua Barat terhadap dua warga negara asing (WNA) atas pelanggaran hukum di Indonesia.
Keduanya yang telah berstatus tersangka masing-masing Andrew Jhon Miners, WNA asal Inggris selaku pimpinan PT. Misool Eco Resort (PT. MER) yang juga Pembina Yayasan MER. Dan Dorothea Deardon Nelson yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director PT. MER sekaligus Executive Director Yayasan MER.
Andrew Jhon Miners dan Dorothea Deardon Nelson telah ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tanggal 1 Desember 2025 yang juga ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi Papua Barat di Manokwari.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Perwakilan Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya, S.I.P mempersoalkan proses hukum terhadap kedua WNA tersebut.
“Kenapa sampai sekarang proses hukumnya berjalan lamban dan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan,” herannya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (5/2/2026).
Pria yang sering disapa Senator ARK ini lantas mempertanyakan kinerja Kepala Kanwil Kementerian Imipas Papua Barat.
“Kalau kerja model begini, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dicopot,” desaknya.
Senator ARK, menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah terhadap WNA yang diduga nyata-nyata telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dan imigrasi Papua Barat seakan-akan membiarkan tersangka bebas masuk ke Indonesia sesuka hati tanpa disentuh oleh hukum. Padahal saudara Andrew John Miners telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2025. Demikian juga dengan Dorothea Dear Nelson yang diduga dibiarkan pulang ke tempat domisilinya di Malang tanpa adanya kejelasan proses hukumnya,” sorotnya.
Seharusnya setelah penyidikan selesai, PPNS Imigrasi mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya (formil dan materil). Dan apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), mapenyidik Imigrasi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri guna disidangkan.
Senator ARK juga menyoroti soal informasi yang diterimanya bahwa selama ini yang terjadi di Imigrasi Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Bahwa setiap kali ada laporan dari masyarakat kepada Imigrasi tentang pelanggaran keimigrasian, entah itu dilaporkan oleh LSM atau LBH, begitu menerima laporan mereka seperti menutup diri dan seakan-akan menindaklanjuti secara sembunyi-sembunyi tanpa memberitahu kepada pelapor terkait perkembangan penyidikan atau minimal publikasikan agar masyarakat tahu, seperti laporan ke polisi masyarakat berhak meminta SP2HP,” sorotnya.
Dengan model kerja imigrasi, Senator ARK yakin bahwa masyarakat juga jadi malas melaporkan ke Imigrasi bilamana ada dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Dan lagi-lagi negara yang dirugikan. Apalagi sekarang setiap tahun ratusan ribu warga negara asing datang ke Papua Barat Daya khusus ke Kabupaten Raja Ampat. Maka ini yang harus di waspadai oleh Imigrasi,” sahutnya.
Sama halnya dengan penetapan tersangka Andrew Jhon Miners, lagi-lagi Kanwil Imipas Papua Barat diam-diam dan seakan-akan sembunyi mati agar tidak bocor ke publik.
“Inikan tidak boleh kalau cara kerja Kanwil Imipas model begini. Soal Dorothea Deardon Nelson juga tidak ada kejelasan penahanannya. Bahkan diduga yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Malang secara diam-diam juga,” bebernya.
Senator ARK lantas mengungkapkan kecurigaannya.
“Atau jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Kanwil Imipas Papua Barat mengingat sudah bukan rahasia umum jika masyarakat Raja Ampat semua tahu bahwa Andrew John Miners adalah Direktur PT. MER dan perusahaannya itu terbilang cukup tajir di daerah itu sehingga perkaranya tak jalan,” tudingnya.
Senator ARK mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah terhadap perusahaan tajir.
“Kalau salah ya proses, karena hukum tidak boleh dipakai untuk membedakan mana perusahaan yang tajir dan mana perusahaan yang biasa-biasa saja soal keuangan,” tegasnya.
Andrew Jhon Miners tidak hanya melakukan pelanggaran Imigrasi saja tetapi ada beberapa informasi bahwa Direktur PT MER ini diduga telah banyak melakukan pelanggaran hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa diantaranya yaitu terkait pencucian uang, tidak taat membayar pajak, Yayasan MER melakukan pemalsuan STTB TK di kampung Fafanlap berturut-turut mulai dari 2022 hingga 2024.
Sementara itu hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait tentang penanganan kasus dimaksud.
RED





























