Koreri.com, Ambon – Kolaborasi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai di wilayah sukses mengungkap peredaran rokok ilegal di tiga wilayah.
Kanwil Bea Cukai Maluku bersama sejawatnya di Kanwil Banten dan Jayapura berhasil melakukan penindakan peredaran rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di Ambon, Banten dan Jayapura sebanyak 1.012.280 batang.
Berawal dari informasi intelijen, diperoleh kabar bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton.

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Barang hasil penindakan di tiga wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.020.735.800,- dan potensi penerimaan negara sebesar Rp476.559.400,-

Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara.
RLS













