Kemendagri Kawal Pembentukan 9 Ranperda Papua Barat, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

IMG 20260430 205708
Kasubdit Wilayah II Direktorat PHD Kemendagri, Wahyu Perdana Putra/Foto: KENN

Koreri.com, Jakarta– Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik Perdasi maupun Perdasus di Provinsi Papua Barat.

Penegasan ini disampaikan Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu Perdana Putra kepada wartawan usai menghadiri konsultasi/ Pra Fasilitasi Raperda Provinsi Papua Barat di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lanjut Wahyu menjelaskan, dalam proses konsultasi tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya kepastian mekanisme pembentukan regulasi daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Dalam Negeri pada prinsipnya selalu mendukung dan mengawal proses pembentukan sembilan Ranperda ini,” tegas Wahyu Perdana dalam keterangan resmi.

Saat ini, seluruh Ranperdasi dan Raperdasus masih berada pada tahap konsultasi, Kemendagri berharap pemerintah daerah bersama DPRP Papua Barat dapat segera merumuskan langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan. Targetnya, seluruh regulasi tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan dalam tahun berjalan.

IMG 20260430 WA0070Dalam proses dinamika pembahasan salah satu Ranperdasi yang sempat memunculkan perdebatan adalah terkait pendirian PT Kasuari Energi Nusantara (Perseroda).

Meski demikian, perbedaan pandangan dinilai sebagai bagian dari proses yang konstruktif.

“Perdebatan itu justru menjadi ruang untuk memperkaya substansi kebijakan agar lebih matang dan tepat sasaran,” lanjut Wahyu.

Untuk memastikan kualitas regulasi, Kemendagri juga mendorong adanya konsolidasi internal sebelum Rancangan Perda dibawa ke tahap pembahasan lanjutan dan paripurna.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui forum keterbukaan informasi.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat dukungan publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan sembilan Ranperda tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan yang inklusif di Papua Barat.

Rapat konsultasi/ pra fasilitasi Ranperda ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat, Ketua bersama anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dimulai sejak tanggal 29-30 April 2026 membahas 9 Raperdasi dan Raperdasus.

Kegiatan ini juga dihadiri masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan produk hukum daerah tersebut serta kementrian/ lembaga terkait.

KENN