Opini  

Musrenbang Jalan, Tapi Otsus Hilang: Ada Apa di Papua Barat Daya ?

Oleh : Bernard Jitmau SH.,M.Si

Bernard Jitmau Almahum Don Flassy
Ketua Forum Deklarator Sorong Raya Bernard Jitmau / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Mengabaikan Otonomi Khusus berarti mengabaikan mandat dasar hukum perlindungan terhadap Orang Asli Papua.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan peringatan serius terhadap arah penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai daerah yang berada dalam kerangka Otonomi Khusus, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap kekhususan Papua, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif.

Namun, realitas yang terlihat hari ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik.

Perjuangan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak dapat dilepaskan dari kerangka dasar hukum Otonomi Khusus, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang membuka ruang pemekaran wilayah sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dengan demikian, secara konseptual, keberadaan Papua Barat Daya merupakan bagian dari desain besar Otonomi Khusus.

Jika pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari implementasi Otonomi Khusus berdasarkan fakta hukum, sumber hukum dan bukti hukum, maka tidak ada alasan bagi penyelenggaraan pemerintahannya untuk mengabaikan landasan hukum Otsus.

Sebaliknya, dengan mengabaikan dasar hukum Otsus berarti mengabaikan dasar konseptual dari lahirnya daerah itu sendiri dari landasan hukum Otsus;

Otonomi Khusus lahir berawal dari UU RI Nomor: 12 Tahun 1969 yang diatur dan terkait langsung dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan afirmatif Orang Asli Papua.

Otsus dirancang sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap kekhususan sosial, kultural, dan politik Papua.

Otonomi Khusus bagi rakyat Papua dapat di tinjau dari aspek sejarah hukum yang berati bicara data, fakta hukum, sumber hukum dan bukti hukum perjuangan terbentuk Provinsi Papua Barat Daya dan diperjuangkan selama 16 tahun 7 bulan.

Saat itu, dalam kondisi peraturan perundangan-undangan timpah tidih prosedur hukum Otsus maka deklarator menyampaikan kepada Kepala Daerah Papua Barat Daya maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk benar-benar memperhatikan dasar hukum dari Otsus yang telah di berikan oleh negara kepada rakyat Papua.

Antara lain mengingat Pasal 18a, Pasal 18b Ayat 1 dan 2 UUD 1945, Amandemen UUD 1945 Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1/Pnps/1962 Tentang Pembentukan Pembentukan Irian Barat , UU RI Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat

Ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Rekomendasi kebijakaan Dalam Penyelenggaraan Otonomi daerah

UU RI Nomor 32 tahun 2004 atas Perubahaan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang bersifat umum Pasal 399 yang mengatur tentang Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Daerah Otonomi Khusus

UU RI Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang

Dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa Otsus sudah berusia 20 tahun, namun setiap tahun pelaksanaan Musrembang Otsus di Tanah Papua tidak memperhatian UU RI Nomor: 12 Tahun 1969 ??

Deklarator menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap sejarah dan sumber hukum UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-kabupaten otonom di dalamnya.

Pemahaman ini dinilai krusial agar pemerintah dan masyarakat Papua dapat melihat secara utuh dasar hukum yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.

Menurut Deklarator, regulasi tersebut tidak lahir tanpa konteks, melainkan memiliki akar sejarah yang panjang dalam proses integrasi wilayah Irian Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun demikian, hingga kini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Papua, yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah pusat.

UU No. 12 Tahun 1969 dipandang sebagai bagian penting dari kerangka hukum nasional yang mengatur pembentukan daerah otonom di Irian Barat. Dalam perspektif hukum, pembentukan provinsi dan kabupaten pada masa itu didasarkan pada sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain:

Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962

Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1963

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969

Seluruh regulasi tersebut kemudian diperkuat oleh Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, khususnya Pasal 6, yang menegaskan pentingnya penataan daerah otonom guna menjamin kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, deklarator menilai bahwa keberadaan UU No. 12 Tahun 1969 memiliki landasan yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Namun, implementasi dan dampaknya di lapangan masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Perlu ada penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai latar belakang hukum ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” ujar Deklarator.

Deklarator juga meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadikan regulasi tersebut sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini termasuk memasukkan aspek historis dan yuridis UU No. 12 Tahun 1969 ke dalam dokumen perencanaan, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) setiap tahun.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan dimensi historis, hukum, dan sosial masyarakat Papua.

Pemahaman yang utuh terhadap sejarah dan dasar hukum pembentukan wilayah Papua dinilai menjadi kunci dalam membangun dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik dapat dikelola dan diselesaikan secara lebih bijaksana dan berkeadilan.

Mengapa sejarah hukum UU Nomor 12 Tahun 1969 diabaikan oleh Pemerintah Papua ??

Deklarator perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menegaskan pentingnya pemahaman sejarah hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 sebagai bagian dari fondasi perjuangan hingga lahirnya provinsi tersebut.

Regulasi ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proses integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Menurut deklarator, UU No. 12 Tahun 1969 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan Pemerintah Indonesia dalam proses internasional, termasuk pelaporan hasil Pepera kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hasil tersebut kemudian dicatat dalam Resolusi 2504 PBB pada 19 November 1969, yang menjadi bagian dari legitimasi formal integrasi Irian Barat.

Deklarator menilai bahwa sejarah panjang pembentukan regulasi tersebut belum sepenuhnya dipahami secara utuh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

Minimnya pemahaman ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesalahpahaman hingga dugaan pelanggaran dalam implementasi kebijakan.

“Sejarah hukum ini sangat panjang dan kompleks. Jika tidak dijelaskan secara benar, dapat menimbulkan penafsiran yang keliru hingga berujung pada berbagai persoalan hukum,” ungkap salah satu deklarator.

Ia juga menyoroti adanya anggapan bahwa dalam praktiknya terjadi berbagai penyimpangan, seperti manipulasi hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, yang perlu diluruskan melalui pendekatan berbasis data dan fakta hukum.

Deklarator meminta pemerintah daerah, khususnya di Papua Barat Daya, agar menjadikan UU No. 12 Tahun 1969 sebagai salah satu rujukan penting dalam penyusunan kebijakan, termasuk dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus).

Secara konseptual, Otsus dipahami sebagai bentuk asymmetric decentralization, yakni kebijakan desentralisasi yang memberikan perlakuan khusus guna mengoreksi ketimpangan struktural.

Dengan demikian, Otsus seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan administratif, tetapi sebagai paradigma pembangunan yang menyeluruh.

Namun, deklarator menilai bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat Daya, paradigma tersebut belum sepenuhnya dijadikan dasar utama.

Dalam konteks perjuangan pemekaran Papua Barat Daya, deklarator juga mengutip pandangan Prof. Wim Poli yang menyatakan, “Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data.”

Pernyataan ini dimaknai sebagai penegasan bahwa setiap perjuangan harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti hukum yang kuat.

Deklarator menegaskan bahwa seluruh proses perjuangan pembentukan Papua Barat Daya memiliki dasar sejarah, sumber hukum, dan bukti autentik yang terdokumentasi.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pewarisan nilai sejarah kepada generasi mendatang, sebagaimana dimaknai secara filosofis bahwa perjuangan dan dasar hukum harus terus diceritakan dari generasi ke generasi.

Deklarator berharap pemerintah daerah dapat lebih serius mengintegrasikan aspek historis dan yuridis dalam perencanaan pembangunan.

Dengan pemahaman yang utuh terhadap sejarah dan dasar hukum, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Penyelenggaraan pemerintahan masih didominasi oleh pendekatan yang menekankan prosedur dan administrasi, tanpa keberpihakan yang jelas terhadap tujuan afirmatif Otsus.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arah kebijakan yang dirancang dengan pelaksanaannya di lapangan.

Kondisi ini tampak jelas dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Secara formal, Musrenbang berjalan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun secara substantif, Musrenbang belum mampu berfungsi sebagai instrumen untuk menerjemahkan semangat Otonomi Khusus.

Sebaliknya, Musrenbang masih didominasi oleh pendekatan yang terlalu menekankan program, indikator, dan keterbatasan anggaran, tanpa menjadikan afirmasi terhadap Orang Asli Papua sebagai prioritas yang terstruktur.

Akibatnya, perencanaan pembangunan kehilangan dimensi sosial, kultural, dan historis yang merupakan inti dari kekhususan Papua.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka Otonomi Khusus berisiko mengalami degradasi makna.

Ia tetap ada dalam regulasi, tetapi kehilangan daya transformasinya dalam praktik pemerintahan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini dapat dipahami sebagai kegagalan menghadirkan nilai nyata bagi masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh Riant Nugroho bahwa kebijakan publik harus menghasilkan manfaat substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Oleh sebab itu Forum Deklarator Papua Barat Daya memandang bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah daerah harus melakukan koreksi mendasar dengan menempatkan Otonomi Khusus sebagai fondasi utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.

Perencanaan pembangunan, termasuk Musrenbang, harus direkonstruksi sebagai instrumen afirmatif yang secara nyata mengintegrasikan prinsip-prinsip Otsus.

Mengabaikan Otonomi Khusus berarti mengabaikan mandat perlindungan terhadap Orang Asli Papua.

Sebab Otsus adalah instrumen utama yang dirancang untuk memastikan keadilan dan keberpihakan. Ketika instrumen ini tidak dijalankan, maka keberpihakan itu juga tidak hadir.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh memandang Otsus Papua sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai dasar utama dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan.

Setiap kebijakan, setiap program, dan setiap proses perencanaan harus berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap kekhususan Papua sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan perubahannya melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

Mengabaikan prinsip-prinsip Otonomi Khusus dalam praktik pemerintahan bukan hanya menunjukkan kelemahan implementasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap Orang Asli Papua.

Situasi ini menunjukkan urgensi yang tidak bisa diabaikan, karena dalam praktik perencanaan pembangunan, termasuk melalui Musrenbang, pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh cara kerja yang berfokus pada prosedur dan administrasi, yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat afirmasi Otonomi Khusus.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka pembangunan akan berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan arah substantifnya.

Pemerintah daerah perlu menyadari secara serius bahwa keberhasilan Otonomi Khusus tidak diukur dari keberadaan regulasinya, tetapi dari sejauh mana prinsip-prinsya diimplementasikan secara nyata dalam kebijakan dan program pembangunan.

Untuk itu, Forum Deklarator menegaskan bahwa sudah saatnya dilakukan koreksi mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.

Otonomi Khusus harus menjadi arah utama dalam setiap kebijakan, bukan sekadar pelengkap dalam dokumen perencanaan.

Jika hal ini tidak direspons secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pembangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dan ketika kepercayaan itu melemah, maka legitimasi kebijakan pun akan ikut dipertanyakan.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebijakan saat ini, tetapi juga masa depan generasi Papua.

Kepemimpinan bersifat sementara, tetapi dampak kebijakan bersifat jangka panjang,sejarah hukum sebagai kekuatan bagi Generasi akan berganti, namun konsekuensi dari keputusan hari ini akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk memastikan bahwa fondasi pembangunan yang diletakkan hari ini benar-benar berpihak pada masa depan Orang Asli Papua.

Dalam konteks ini, Otonomi Khusus Papua bukan sekadar kerangka hukum, melainkan instrumen utama yang harus diimplementasikan secara sungguh-sungguh untuk menjamin keadilan dan keberpihakan tersebut.

Mengabaikan atau tidak menjalankan Otsus secara konsisten berarti mempertaruhkan masa depan Orang Asli Papua, bahkan berpotensi meninggalkan beban penyesalan bagi generasi yang akan datang.

Otonomi Khusus tidak boleh diabaikan. Ia harus dijalankan dengan kesungguhan, karena di dalamnya terdapat harapan dan masa depan rakyat papua/Orang Asli Papua.”

Ketua Forum Deklarator Papua Barat Daya
Bernard Jitmau SH.,M.Si