Gagal Tarik Dana, Ahli Waris Nasabah Bank di Papua Barat Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi Rekening diblokir
Ilustrasi / Foto : Istimewa

Koreri.com, Biak – Dugaan penggelapan dana nasabah oleh salah satu lembaga perbankan nasional di Papua Barat kini mulai mencuat ke publik dan mendapat sorotan tajam.

Rekening milik nasabah atas nama Toumahuw Yacob Ronald di Bank Mandiri Sanggeng Manokwari kabarnya di blokir sepihak oleh pihak bank dan hingga kini tak bisa diakses.

Dana senilai Rp300an juta yang tersimpan di dalam rekening tersebut pun hingga kini tak bisa ditarik oleh kuasa ahli waris pasca Toumahuw Yacob Ronald tutup usia.

Sebagai informasi, proses kredit Toumahuw Yacob Ronald telah cair pada 14 Oktober 2025. Kemudian, sehari berselang, almarhum tutup usia pada 15 Oktober 2025 akibat kecelakaan lalu lintas.

Yang parahnya lagi, bank plat merah tersebut tetap kekeh tak mencairkan dana dimaksud meski telah ada penetapan Pengadilan kepada kuasa ahli waris.

Tak terima dengan perlakuan manajemen bank tersebut, Octavina Toumahuw selaku kuasa ahli waris almarhum Toumahuw Yacob Ronald sesuai penetapan Pengadilan Negeri Biak memutuskan mengabil langkah hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Klasis Biak Selatan.

Langkah hukum pertama telah dilakukan LBH KYADAWUN Biak dengan melayangkan SOMASI resmi ke Bank Mandiri Sanggeng Manokwari.

Dalam Surat SOMASI Nomor: 36/Ext/LBH-K/Biak/V/2026, Kuasa Hukum mempertanyakan transparansi serta kebijakan internal Bank Mandiri Sanggeng Manokwari terkait pemblokiran dana ratusan juta rupiah yang hingga kini tidak dapat diakses oleh ahli waris.

Tak sampai disitu, lembaga bantuan hukum yang mengusung pelayanan gratis ini telah menyiapkan langkah berikutnya berupa upaya hukum perdata maupun pidana terhadap oknum atau pihak dari manajemen Bank Mandiri Manokwari jika Somasi tidak direspon.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh Koreri.com dari kuasa Ahli Waris Octavina Toumahuw, terungkap sejumlah fakta janggal di balik persoalan ini.

Hal itu bermula ketika Toumahuw Yacob Ronald mengajukan kredit pegawai di Cabang Manokwari yang dicairkan pada 14 Oktober 2025 sebesar Rp500 juta.

Dari jumlah tersebut, dilakukan pemotongan untuk pelunasan kredit lama di Cabang Biak sebesar Rp179 juta lebih, serta pembayaran kartu kredit sekitar Rp8 juta. Sehingga sisa dana sekitar Rp300an juta.

Dana tersisa di rekening itu malah diblokir sepihak, pasca Toumahuw Yacob Ronald meninggal dunia tak lama berselang usai pengambilan kredit tersebut.

Pemblokiran sepihak itulah menjadi titik awal polemik. Keluarga mengaku tidak dapat mengakses dana milik almarhum, meskipun telah mengurus berbagai dokumen administrasi yang diminta pihak bank.

Kuasa Ahli Waris Octavina Toumahuw, bahkan diminta melengkapi penetapan pengadilan sebagai syarat utama.

Awalnya, saat hendak mengurus penetapan tersebut, pihak pengadilan mensyaratkan rekening koran yang justru tidak diberikan oleh pihak bank.

“Bank menolak memberikan rekening koran dengan alasan tidak ingin keluarga mengetahui jumlah uang di rekening almarhum,” ungkap Ibu Vina.

Saat itu, menurut penjelasan dari pihak pengadilan, apabila jumlah tabungan almarhum di bawah Rp100.000.000,- maka penetapan dapat langsung dibuat. Namun apabila jumlah tabungan di atas Rp100.000.000,- maka harus melalui proses persidangan, dan biaya sidang tersebut harus ditanggung oleh ahli waris.

Singkatnya, ahli waris akhirnya memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Biak sebagai dasar hukum untuk meminta rekening koran dari Bank Mandiri.

Dalam perkara nomor : 78/Pdt.P/2025/PN Bik, PN Biak dalam putusannya mengabulkan Permohonan Pemohon.

Kemudian, menetapkan saudara kandung yang bernama Octavina Toumahuw ditunjuk selaku Kuasa Ahli Waris dari Alm Toumahuw Yacob Ronald yang telah meninggal dunia sesuai surat keterangan tersebut, khusus untuk :

1. Menerima Taspen dari Almarhum Toumahuw Yacob Ronald

2. Untuk mengambil uang di Bank andiri dengan rekening 1540010315780 atas nama Toumahuw Yacob Ronald

3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul karena permohonan ini

Namun anehnya, meski telah ada penetapan Pengadilan, pihak bank tetap kekeh tak mau mencairkan dana yang ada di rekening almarhum.

Kejanggalan semakin terlihat saat Octavina mendatangi langsung Bank Mandiri Sanggeng Manokwari.

Awalnya, pihak marketing menyebut dana bisa dicairkan setelah berkas lengkap. Namun pihak bank kembali berdalih. Karena hanya dalam hitungan menit dari pernyataan bisa dicairkan, berubah setelah oknum Kepala Cabang setempat menyatakan dana tidak bisa diambil dengan alasan kredit baru berjalan satu hari dan tidak diasuransikan.

Pernyataan tersebut tentu memicu tanda tanya besar. Karena, kredit dengan nilai besar seperti Rp500 juta lazimnya dilengkapi perlindungan asuransi.

“Masa kredit sebesar itu tidak diasuransikan? Kredit Rp200 juta di bank lain saja biasanya sudah dilindungi,” sorot Ibu Vina heran.

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti besarnya angsuran yang dinilai tidak rasional karena melebihi gaji almarhum. Skema pemotongan yang dilakukan dari gaji dan remunerasi secara penuh dinilai tidak manusiawi dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Fakta janggal lainnya berupa adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pengajuan kredit. Salah satunya, almarhum yang telah bercerai misalnya, masih tercantum dengan status menikah.

Selain itu, pihak bank dinilai tidak transparan dalam menjelaskan risiko kredit tanpa asuransi. Edukasi yang diberikan kepada nasabah disebut hanya berfokus pada pencairan dana, bukan pada konsekuensi jangka panjang.

Permintaan keluarga untuk melihat bukti rekaman proses persetujuan kredit pun hingga kini pun tak juga dipenuhi. Keluarga pun mensinyalir ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini.

Fakta janggal yang juga paling disorot adalah pengakuan Kepala Cabang terkait adanya dana cadangan internal yang disebut “Parkir Account” untuk menutup kredit nasabah yang meninggal dunia.

Namun, dalam kasus ini, dana tersebut tidak digunakan. Keluarga menduga bank justru menahan dana karena saldo kredit masih utuh di rekening almarhum.

“Kalau uang masih ada di rekening pribadi almarhum, kenapa tidak diberikan ke ahli waris? Parahnya lagi, pihak bank kok bisa sesuka hati mengambil alih dana nasabah yang sudah masuk rekening almarhum. Ini buat kami tak habis pikir. Makanya kami menduga ada upaya untuk menggelapkan dana almarhum,” cetus perempuan yang sering disapa Vina ini.

Bahkan yang anehnya lagi, kuasa ahli waris mengaku ia malah diminta Kepala Cabang untuk menutup rekening kredit almarhum dengan dalih atas perintah kantor pusat.

Sementara itu, respon berbeda ditiunjukkan pihak Mandiri Cabang Biak yang justru membuka sebagian akses dana. Vina mengaku berhasil mencairkan gaji dan tunjangan almarhum, meskipun masih ada dana yang tetap diblokir.

Dari penjelasan Customer Service juga terungkap bahwa pemblokiran bukan berasal dari kantor pusat, melainkan dilakukan oleh Cabang Manokwari atas instruksi atas inisiatif sendiri dari Kepala Cabang.

Customer Service juga menjelaskan bahwa yang diblokir ada 3 jenis dana, yaitu:  Uang kredit Rp310.000.000,-  Uang asuransi sekitar Rp8.000.000,- dan satu dana lainnya sekitar Rp4.000.000,-

Fakta janggal ini dan sejumlah bukti lainnya semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk mengambil alih atau bahkan menggelapkan hak-hak almarhum secara melanggar aturan.

Keluarga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat proses berlarut tanpa kejelasan. Waktu, tenaga dan biaya telah dikeluarkan untuk memenuhi seluruh persyaratan, namun hak atas dana almarhum belum juga diberikan.

Imanuel A. Rumayom, SH selaku Direktur LBH KYADAWUN Biak membenarkan jika pihaknya telah diminta Ahli Waris Octavina Toumahuw untuk melakukan pendampingan hukum dalam perkara ini.

Ia juga membenarkan telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan Somasi ke pihak  Bank Mandiri Sanggeng Manokwari.

“Jadi intinya yang pertama dari somasi itu kami meminta klarifikasi terkait proses kredit Almarhum Toumahuw Yacob Ronald,” beber Rumayom.

Kedua, pihak Bank Mandiri harus menunjukan bukti fisik proses kredit kepada ahli waris sesuai Putusan Pengadilan Biak Nomor: 78/Pid.P/2025/PN Bik (Penetapan Pengurusan Hak-hak Almarhum Toumahuw Yacob Ronald).

Dan ketiga, meminta pihak Bank Mandiri mengalihkan Sisa Uang di Rekening Mandiri Milik Toumahuw Yacob Ronald kepada ahli waris Vina Toumahuw sesuai Putusan Pengadilan Biak Nomor 78/Pid.P/2025/PN Bik (Penetapan Pengurusan Hak-Hak Almarhum Toumahuw Yacob Ronald).

Kendati demikian, diakui Rumayom, pihak Bank Mandiri Manokwari tidak juga memberikan tanggapannya sampai saat ini sejak Somasi ini dilayangkan.

“Kami Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Toumahuw Yacob Ronald sebenarnya memberikan waktu tiga (3) hari kepada Bapak Kepala Bank Mandiri Manokwari untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas surat kami ini. Tapi itu tidak mereka lakukan,” sambung Rumayom.

Untuk itu, selaku kuasa hukum dari ahli waris, ia memastikan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat jika Bank Mandiri Manokwari tidak segera mengklarifikasi persoalan ini.

“Apabila pihak Bank Mandiri Manokwari tidak segera merespon/menindak lanjuti somasi/teguran ini, maka kami akan melakukan upaya hukum secara Pidana maupun secara Perdata,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bank Mandiri Cabang Manokwari Adam, dalam pernyataannya  menanggapi persoalan pemblokiran rekening nasabah mengakui saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kantor Mandiri pusat.

“Jadi, kami masih berkoordinasi dengan kantor Mandiri pusat dan yang nanti memberikan keterangan dari kantor pusat,” singkat Adam saat dikonfirmasi Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (19/5/2026).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor perbankan. Publik pun kini menanti klarifikasi resmi dari Bank Mandiri serta respons dari otoritas pengawas perbankan.

Jika terbukti, maka praktik seperti ini bukan lagi hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sebagai dugaan penggelapan dana nasabah.

Sekali lagi, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan harus dijaga dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada nasabah terutama dalam situasi duka dan kerentanan ahli waris.

RED