Dinkes Alokasikan Anggaran Benahi Kerusakan Fasilitas RSUD Papua Barat, Tahun Ini 5 M

Kepala Dinkes PB dr. Alwan Rimosan Sp.B FINACS
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS / Foto: KENN

Koreri.com, Manokwari – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat mulai melakukan langkah pembenahan terhadap sejumlah fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi yang rusak.

Proses inventarisasi telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebutuhan perbaikan dapat direncanakan secara sistematis dan terukur.

Kepala Dinkes Papua Barat dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS menjelaskan, hasil inventarisasi tersebut telah dituangkan dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan sebagian telah masuk dalam perencanaan serta penganggaran sejak tahun sebelumnya.

“Memang sudah masuk dalam perencanaan tahun 2025, dan tahun ini mulai direalisasikan. Namun belum bisa seluruhnya, baru sekitar 30 persen dari total kebutuhan,” ungkapnya.

Dari total estimasi anggaran sekitar Rp15 miliar, Pemerintah daerah melalui Dinkes pada tahun ini mengalokasikan kurang lebih Rp 5 miliar untuk tahap awal perbaikan. Sementara sisanya akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya, dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Kadis menjelaskan, penentuan prioritas perbaikan dilakukan bersama pihak RSUD termasuk menentukan fasilitas mana yang harus didahulukan untuk segera ditangani.

Selain perbaikan fasilitas yang ada, pihak RS juga menghadapi kebutuhan pembangunan gedung baru di bagian belakang yang diperkirakan memerlukan anggaran cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Untuk proyek tersebut, skema pembiayaan tengah dikaji termasuk kemungkinan menggunakan sistem tahun jamak (multiyears). Dengan asumsi kemampuan anggaran sekitar Rp10 miliar per tahun, pembangunan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam kurun waktu hingga belasan tahun.

“Ini menjadi solusi bersama, dan kami juga berharap adanya dukungan dari DPRD agar bisa didorong ke pendanaan yang lebih besar, termasuk kemungkinan melalui anggaran nasional,” tambahnya.

Sementara itu, terkait insentif tenaga medis, Pemda memastikan regulasinya tengah diproses melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Proses harmonisasi telah dilakukan bersama Biro Hukum, termasuk fasilitasi di tingkat pusat beberapa waktu lalu di Jakarta.

Alwan berharap seluruh proses, baik perbaikan fasilitas, pembangunan, maupun kebijakan insentif tenaga kesehatan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif, termasuk dalam koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

KENN