Aktivitas Sejumlah Galian C di Timika Diduga Ilegal, DPMPTSP Ungkap Fakta Ini

Marselino Mameyao DPMPTSP Mimika Korericom
Kepala DPMPTSP Mimika Marselino Mameyao / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Praktik ilegal penambangan material galian C di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah Lokasi disinyalir tidak mengantongi izin resmi.

Dari sedikitnya tujuh lokasi galian C yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang diketahui mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sementara sisanya diduga beroperasi secara ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselino Mameyao, menegaskan bahwa saat ini kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan atau galian C sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Dari informasi yang ada, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin resmi dari provinsi. Sementara beberapa lokasi lainnya belum mengantongi izin yang sah,” ujar Marselino saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).

Maraknya aktivitas galian C tanpa izin tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan penindakan. Bahkan di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa sejumlah lokasi galian C ilegal tetap beroperasi karena mendapat perlindungan atau dukungan dari oknum aparat.

Meski dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum, keberadaan aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan terus menerus tanpa tindakan tegas menimbulkan spekulasi serta kecurigaan publik.

Sejumlah kalangan menilai, apabila tidak ada pihak yang memberikan perlindungan, aktivitas penambangan ilegal seharusnya dapat dihentikan karena jelas melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C ilegal juga dinilai membawa ancaman serius bagi lingkungan hidup. Penggalian material secara masif berpotensi merusak bentang alam, mengubah jalur aliran air, hingga meningkatkan risiko bencana saat musim penghujan.

Marselino mengingatkan bahwa dampak yang ditimbulkan bukan sekadar kerusakan lahan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau dibiarkan terus, saat musim hujan datang bisa terjadi luapan air yang memicu banjir. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin galian C, namun tetap berkepentingan memastikan aktivitas usaha di wilayah Mimika berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Karena itu, Marselino berharap pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika. Penertiban dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Di tengah meningkatnya kebutuhan material pembangunan, penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

TIM