Koreri.com, Jayapura – Kasus penganiayaan Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura Usman yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian setempat bakal memasuki babak baru.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA yang dilaporkan sejak 12 Juni 2026 lalu.
Terhadap laporan tersebut, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Partai Garuda Kota Jayapura yang diduga melibatkan dua anggota Polri yaitu Aiptu Y dan Brigpol MJA.
Langkah cepat dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa jajaran Polda Papua telah merespons informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas fungsi guna mempercepat proses penanganan dan pendalaman kasus.
“Polda Papua berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kabid Humas Polda Papua telah berkoordinasi dengan Ka SPKT, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk memastikan seluruh aspek penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polda Papua juga memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperlukan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik profesi Polri. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan,” lanjutnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik.
Melalui langkah cepat koordinasi antar satuan kerja dan pengawasan internal yang ketat, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Papua.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura, Usman dikabarkan telah mengalami dugaan penganiayaan oleh dua oknum anggota kepolisian setempat.
Menurut keterangan korban, penganiayaan itu bermula pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 24.00 WIT saat dua oknum polisi mendatangi rumahnya di kawasan Ardipura, Kota Jayapura.
Usman mengaku rumahnya kemudian digeledah selama kurang lebih 30 menit. Tak hanya itu, ia mengklaim mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan fisik.
Setelah penggeledahan, korban mengaku dibawa ke sebuah kantor di kawasan Dok V, pada Rabu (10/6/2026) dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun di lokasi itu, korban mengaku kembali mengalami penganiayaan oleh dua polisi tersebut.
Bahkan korban mengaku jika dirinya dipukul menggunakan balok kayu dan benda tumpul karena menolak mengakui tuduhan sebagai bandar narkotika.
Ia telah resmi melaporkan penganiayaan ini ke SPKT Polda Papua, Jumat (12/6/2026) dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA.
RLS
























