Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026).
FGD yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah tersebut menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Penyelenggaraan Sumber Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Tenaga Ahli RPPLH dari Institut Teknologi Bandung.
Juga melibatkan para pemangku kepentingan Tingkat provinsi maupun kabupaten se-Papua Tengah.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Kepala DLHKP Yan Richard Pugu mengatakan Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah. Berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
“Karena itu, diperlukan perencanaan lingkungan hidup yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, RPPLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Dengan adanya RPPLH, pembangunan yang dilaksanakan di Papua Tengah diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem Papua.

Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai fondasi masyarakat. utama kesejahteraan.
“Olehnya itu, penyusunan RPPLH menjadi bagian yang sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan Papua Tengah dapat berlangsung secara adil, harmonis, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidup di Tanah Papua,” sambungnya.
Lebih lanjut jelas Gubernur, pada pelaksanaan FGD I yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026, berbagai potensi dan permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah telah berhasil diidentifikasi melalui diskusi dan masukan dari pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dari aspek lingkungan, teridentifikasi adanya tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, penurunan keanekaragaman hayati, serta perlunya penguatan pengelolaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang berlangsung saat ini memerlukan pengelolaan yang lebih terencana agar tidak mengurangi kualitas lingkungan hidup di masa mendatang.
Dari aspek sosial dan budaya, berbagai masukan menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, keterbatasan layanan air bersih di beberapa wilayah, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat dan pemanfaatan ruang yang memerlukan penyelesaian secara partisipatif dengan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Seluruh hasil identifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup seta berbagai isu strategis yang telah teridentifikasi tersebut, memberikan gambaran mengenai kondisi aktual lingkungan hidup serta tantangan pembangunan yang perlu kita antisipasi bersama di masa mendatang,” tegas Gubernur.
Karena itu, forum ini tidak lagi bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan, tetapi juga untuk membahas dan menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat diterapkan di Provinsi Papua Tengah.
Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun kesepahaman mengenai arah pengelolaan lingkungan hidup yang paling sesuai dengan karakteristik wilayah Papua Tengah.
Skenario yang dirumuskan hendaknya mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta peningkatan ketahanan ekonomi daerah.
Hasil pembahasan dalam FGD II ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang kemudian akan dikonsultasikan kepada publik sebelum dilakukan proses verifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Untuk itu saya berharap seluruh peserta, baik dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga skenario yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata Papua Tengah,” harapnya.
Gubernur juga berharap Tenaga Ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga diperoleh rumusan yang tepat, realistis, dan dapat diimplementasikan sebagai dasar penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.
HMS























