Koreri.com, Jayapura – Papua Corruption Watch (PCW) menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset Pemerintah Daerah Papua tidak boleh berhenti pada pendataan maupun imbauan semata.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih banyaknya kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Papua yang belum dikembalikan dinilai menjadi peringatan serius terhadap tata kelola aset daerah.
Taufik Darus, S.H selaku Koordinator Hukum dan Data PCW dalam pernyataannya menyampaikan peringatan terbuka kepada seluruh mantan pejabat maupun pejabat aktif yang hingga kini masih menguasai atau menggunakan kendaraan dinas tanpa dasar hukum yang sah, termasuk setelah berakhirnya masa jabatan atau hak penggunaannya.
Mereka diminta segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada Pemda Papua.
PCW menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Aset tersebut bukan fasilitas pribadi yang dapat dikuasai atau digunakan setelah seseorang tidak lagi memiliki hak atas kendaraan tersebut.
“Setiap bentuk penguasaan aset daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, PCW menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Pemda Papua untuk meminta klarifikasi secara menyeluruh terkait kondisi aset kendaraan dinas.
Klarifikasi tersebut mencakup daftar kendaraan yang belum dikembalikan, status pengguna terakhir, langkah penarikan yang telah dilakukan pemerintah, serta strategi penyelamatan aset daerah kedepan.
Menurut PCW, langkah tersebut harus menjadi momentum awal untuk melakukan penertiban aset daerah secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa, pembiaran, maupun kompromi terhadap siapa pun yang masih menguasai aset negara tanpa hak,” tegasnya kembali.
PCW juga mengingatkan bahwa pengembalian kendaraan dinas secara sukarela merupakan bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap aturan.
Namun, pengembalian tersebut tidak berarti proses pengawasan akan berhenti.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi masih ditemukan adanya penguasaan aset daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum, PCW akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat dan institusi berwenang.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap uang rakyat. Tidak ada seorang pun yang berhak memperlakukan kendaraan dinas sebagai milik pribadi,” tegas PCW.
“Karena itu kami mengingatkan dengan tegas: segera kembalikan aset daerah tersebut. Jangan menunggu negara bertindak. Ketika proses hukum berjalan, ruang untuk berdalih akan semakin sempit,” lanjutnya.
PCW mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola aset daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Darus, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh aset daerah diamankan, dikelola sesuai aturan, dan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Papua.
RLS

























