Koreri.com, Sorong – Kuasa hukum Simon Petrus Baru ( SPB) Yosep Titirlolobi, S.H., mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya (PBD) segera memanggil dan memeriksa Panitia Seleksi (Pansel) serta anggota DPR Provinsi jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), Yermias Yanuarius Sedik.
Desakan itu disampaikan setelah perkara sengketa pengangkatan anggota DPRP-PBD jalur Otsus yang diajukan kliennya SPB memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur LBH Gerimis PBD itu mengatakan, kliennya telah memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado berdasarkan Putusan Nomor 9/Pbt.BHT/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Desember 2025.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 menolak permohonan kasasi Yermias Yanuarius Sedik dan Menteri Dalam Negeri.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah waktunya penyidik segera memanggil Pansel dan Yermias Yanuarius Sedik,” kata Yosep.
Menurut dia, laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan SPB pada 9 September 2025. Penyidik Ditreskrimum Polda PBD juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/30-a/Res 1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025.
Yosep menduga terdapat persoalan dalam proses verifikasi administrasi calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan, khususnya terkait surat pernyataan bebas dari afiliasi partai politik.
Ia menilai ketentuan mengenai calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan sangat ketat.
Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, jalur pengangkatan diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) dari unsur adat dan masyarakat, sehingga calon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik.
“Jika benar ada pihak yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, tentu harus diuji melalui proses hukum untuk melihat apakah terdapat unsur pidana,” ujarnya.
Yosep menyebut dugaan pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu serta penyalahgunaan kewenangan.
Namun, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik.
“Pansel memiliki kewenangan dalam proses seleksi, tetapi kewenangan itu harus digunakan sesuai aturan. Jika ditemukan kesengajaan meloloskan pihak yang tidak memenuhi syarat, kami meminta penyidik menindaklanjutinya secara profesional,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Yosep, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Intinya, kami meminta penyidik tidak berhenti pada laporan. Karena proses penyelidikan sudah dimulai sejak 2025, kami berharap segera ada kejelasan hukum terhadap laporan klien kami,” tegasnya.
Yosep menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
KENN


























